Stabat (Pewarta.Co) – Sedikitnya, 15 orang warga Stabat, Kabupaten Langkat mendapatkan tindakan tegas dari personil Polsek Stabat saat melaksanakan giat Operasi Yustisi Covid-19 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polsek Stabat, Kamis (24/9) jam 10.00 WIB.
Dalam giat tersebut, bersama Kanit Reskrim Polsek Stabat Ipda Sihar Sihotang SH dan 6 personilnya, Wakapolsek Stabat Iptu Joko Supeno, melakukan penindakan tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (prokes) dan membagikan masker kepada warga di seputaran pasar tradisinal Stabat.
“Giat ini mengacu pada Inpres No 6 Tahun 2020, Tentang Peningkatan Disiplin dan penegakakan Hukum Protokol kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19. Karena melanggar disiplin prokes, tadi ada 15 orang yang kita suruh push-up,” ungkap Wakapolsek Stabat.
Tak hanya toko, kata Wakapolsek, pangkalan betor dan warung-warung penjual makanan serta para pedagang di pasar tradisional Stabat tak luput dari giat teraebut. “Tujuanya agar warga terhindar dari terjangkit Covid-19,” tegasnya.
Disamping itu, personil Polsek Stabat juga mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan dalam hal memutus mata rantai penyebaran penularan Covid-19, sesuai dengan Inpres No 6 Tahun 2020.
“Selalu jaga jarak, menyediakan tempat cuci tangan dan sabun, selalu gunakan masker agar kita semua bisa terbebas dari penularan Covid-19,” pungkas Wakapolsek Stabat Iptu Joko Supeno. (Safri/red)