Medan (pewarta.co) – Petugas Satlantas Polsek Medan Kota berhasil membekuk seorang pengemudi Angkutan Kota (Angkot) KPUM Trayek 64 Pinang Baris-Amplas.
Tersangka Legiman Sibarani (35) warga Jalan Gatot subroto Gang Puskesmas Nomor 40 Medan Sunggal ditangkap dari kawasan Jalan SM Raja Simpang Alfalah Medan, Minggu (25/2/2018) sekira pukul 13.00 Wib, setelah diburon menabrak seorang pejalan kaki bernama Konsesia Br Simbolon (19) warga Jalan Brigjend Katamso Gang Mekar Kel urahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimon.
Korban saat ini masih sekarat akibat ditabrak di Jalan SM Raja tepat di depan restauran cepat saji MC Donald pada hari Rabu 21 Pebruari 2018 kemarin.
Saat menabrak korban, tersangka mengemudikan Angkot KPUM Trayek 64 plat BK 1054 GR.
“Semula mobil angkot datang dari arah pasar Simpang Limun menuju ke arah Makam Pahlawan,” kata Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing, SH, SIK, MH.
Dijelaskan Tobing, setibanya di Simpang Jalan Pelangi, mobil yang dikemudikan pelaku menabrak seorang pejalan kaki saat hendak menyeberang jalan dari Puskesmas menuju MC Donald.
“Saat itu, pelaku yang melihat korban terluka karena terhempas ke aspal langsung membawanya ke Rumah Sakit Ridos di Jalan Menteng VII,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan itu.
Diungkapkan Tobing, setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, pelaku langsung melarikan diri.
“Jadi, setelah mengantarkan korban ke rumah sakit, pelaku melarikan diri. Sedangkan identitas kendaraan telah diketahui, petugas berhasil menemukan Angkot tersebut,” ungkap Alumnus Akpol tahun 2005 ini.
Begitupun, ditambahkannya, saat ditemukan, angkot tersebut ternyata dikendarai oleh pengemudi lain.
“Dari situ, akhirnya petugas yang melakukan pengejaran mengetahui identitas pengemudi maut itu hingga akhirnya diringkus ketika mengendarai angkot berbeda,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini.
Untuk pengusutan lebih lanjut, tersangka bersama barang buktinya Angkot diboyong ke Mapolsek Medan Kota. (red)