Medan (Pewarta.co)-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang mengirimkan surat teguran kepada pemilik ruko yang berada di Komplek Mutiara Palace blok D, Jalan Selamat Ketaren, Desa Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam surat itu, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang meminta kepada pemilik bangunan ruko agar membongkar sendiri bangunan kanopi dalam waktu 3 hari setelah Surat teguran itu turun.
Apabila tidak dilakukan pembongkaran, maka Satpol PP Kabupaten Deli Serdang akan melaksanakan penertiban / pembongkaran dan segala bentuk resiko atau kerugian tidak menjadi tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.
Surat yang dikirim Satpol PP Kabupaten Deli Serdang itu menuai kritikan dari DPP LSM Garda Peduli Indonesia (GPI) Sumatera Utara.
“Apakah surat itu hanya ditujukan kepada satu orang atau bagaimana?. Sedangkan di dalam gang itu, semua warga disana banyak yang menggunakan kanopi,” kata Ketua GPI Sumut, Frisdarwin Silalahi kepada wartawan, Senin (20/11/2023).
Frisdarwin menilai Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang tidak profesional dalam menjalan tugas. Bahkan, dalam bentuk surat itu seakan mempertontonkan diskriminasi dalam penegakan penertiban yang tidak bersalah,” ujarnya.
“Terkesan hanya memenuhi permintaan seseorang yang diduga sarat kepentingan dan diduga adanya unsur transaksional,” tuturnya.
“Wilayah pemerintah Kabupaten Deli Serdang banyak bangunan yang menyalahi aturan Perda, seperti bangunan tanpa izin PBG dan Baliho yang berdiri diatas trotoar. Bagaimana langkah Satpol PP ?, apa hanya di bangunan kanopi saja ada penindakan,” tegas Frisdarwin.
Terpisah, Kasat Pol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki, S. Sos, MAP melalui Kepala Tugas Pelaksana, Roi Alexander Sirait saat dikonfirmasi membenarkan adanya surat teguran tersebut.
Dia mengaku Satpol PP Kabupaten Deli Serdang memgirimkan surat itu karena beberapa bangunan ruko yang membangun bangunan kanopi menyalahi aturan dengan membangun di Gang kebakaran.
“Iya benar, mereka di undang untuk hadir tak datang saat itu, jadi surat teguran dilayangkan. Segera dilakukan penindakan semua bang,” ujar Roi saat dikonfirmasi Via Telpon WhatsApp-nya. (Sandi/red)