Medan (pewarta.co) – Tiga sopir truk pengangkut inti sawit dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Langsa, Aceh menuju Kabupaten Batu Bara, mengaku menjual barang yang mereka gelapkan seharga Rp 3.300/Kg kepada penadah.
Pengakuan itu disampaikan ke penyidik Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut setelah ketiga sopir, yakni Juni Iskandar, Reza Syamauan Lubis dan Muhammad Yuda ditangkap di lokasi penadah. 300 Kg inti sawit di salah satu gudang Jalan Komodor Laut Yos Sudarso No 107 Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi pada Sabtu (22/4/2017) lalu.
“Para sopir truk itu mengaku menjual per kilonya inti sawit seharga 3.300 rupiah ke penadah. Jadi masing-masing mereka berhasil mengantongi 330 ribu rupiah dari hasil menggelapkan inti sawit itu,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/4/2017).
Kata Nainggolan, mereka menjual inti sawit itu kepada penadah bernama Boy Rismanto Tampubolon. Selanjutnya, kasir bernama Muhammad Fosiyan menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 330 ribu kepada para sopir.
“Masih dilakukan pengembangan, apakah mereka ini sudah sering melakukan tindakan penggelapan ini,” sebutnya.
Nainggolan menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya gudang yang menampung inti sawit hasil penggelapan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso No 107 Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.
“Selanjutnya tim Satgas Tindak Operasi Palm Toba 2017 langsung turun ke lokasi dan menemukan lima orang serta tiga unit truk mengangkut inti sawit,” katanya.
Adapun kelima orang yang berhasil diamankan dari gudang tersebut, yaitu Boy Rismanto Tampubolon selaku penadah, Muhammad Fosiyan pekerja gudang, serta tiga sopir truk.
“Inti sawit seberat 300 kilogram dan uang hasil penjualan disita sebagai barang bukti,” terangnya.
Adapun modus operasi dalam kasus penggelepan ini, yaitu inti sawit yang diangkut truk sebagian disimpan dalam goni. Di tengah perjalanan, tepatnya di salah satu gudang di kawasan Tebing Tinggi, para sopir menjual 100 Kg inti sawit tanpa sepengetahuan pemilik barang.
“Kelimanya terancam dikenakan Pasal 363 Subsider Pasal 362 dan atau Pasal 374 Subsider Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP,” sebutnya.
Sedangkan, pelapor yang diketahui bernama Abdul Kalit menderita kerugian sebesar Rp 990 ribu rupiah. (red)