Karya Kreatif Sumatera Utara 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 19 Juli 2025
Pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Supir Truk Jual Inti Sawit Rp 3.300 per Kg ke Penadah

by NiahLubis
Jumat, 28 April 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
18
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Tiga sopir truk pengangkut inti sawit dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Langsa, Aceh menuju Kabupaten Batu Bara, mengaku menjual barang yang mereka gelapkan seharga Rp 3.300/Kg kepada penadah.

Pengakuan itu disampaikan ke penyidik Subdit III/Jahtanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut setelah ketiga sopir, yakni Juni Iskandar, Reza Syamauan Lubis dan Muhammad Yuda ditangkap di lokasi penadah. 300 Kg inti sawit di salah satu gudang Jalan Komodor Laut Yos Sudarso No 107 Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi pada Sabtu (22/4/2017) lalu.

bacajuga

Dituntut Jaksa 3 Tahun, Hakim Vonis Lepas Terdakwa Kasus Penggelapan

Barang Senilai Rp 396 Juta “Digelapkan” Ahui Menejer PT ABL, Sopir Berhenti Karena Ulah Terdakwa

Buruh Bangunan Ditangkap Tim Pegasus Polsek Percut

“Para sopir truk itu mengaku menjual per kilonya inti sawit seharga 3.300 rupiah ke penadah. Jadi masing-masing mereka berhasil mengantongi 330 ribu rupiah dari hasil menggelapkan inti sawit itu,” jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, Jumat (28/4/2017).

Kata Nainggolan, mereka menjual inti sawit itu kepada penadah bernama Boy Rismanto Tampubolon. Selanjutnya, kasir bernama Muhammad Fosiyan menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 330 ribu kepada para sopir.

“Masih dilakukan pengembangan, apakah mereka ini sudah sering melakukan tindakan penggelapan ini,” sebutnya.

Nainggolan menerangkan, kasus ini terungkap berawal dari informasi adanya gudang yang menampung inti sawit hasil penggelapan di Jalan Komodor Laut Yos Sudarso No 107 Kelurahan Kampung Lalang, Kecamatan Rambutan, Tebing Tinggi.

“Selanjutnya tim Satgas Tindak Operasi Palm Toba 2017 langsung turun ke lokasi dan menemukan lima orang serta tiga unit truk mengangkut inti sawit,” katanya.

Adapun kelima orang yang berhasil diamankan dari gudang tersebut, yaitu Boy Rismanto Tampubolon selaku penadah, Muhammad Fosiyan pekerja gudang, serta tiga sopir truk.

“Inti sawit seberat 300 kilogram dan uang hasil penjualan disita sebagai barang bukti,” terangnya.

Adapun modus operasi dalam kasus penggelepan ini, yaitu inti sawit yang diangkut truk sebagian disimpan dalam goni. Di tengah perjalanan, tepatnya di salah satu gudang di kawasan Tebing Tinggi, para sopir menjual 100 Kg inti sawit tanpa sepengetahuan pemilik barang.

“Kelimanya terancam dikenakan Pasal 363 Subsider Pasal 362 dan atau Pasal 374 Subsider Pasal 372 dan Pasal 480 KUHP,” sebutnya.

Sedangkan, pelapor yang diketahui bernama Abdul Kalit menderita kerugian sebesar Rp 990 ribu rupiah. (red)

Related Posts

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi
Medan

Duduki Gedung Biro Rektor, Mahasiswa UDA kembali Beraksi

Sabtu, 19 Juli 2025
Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia
Medan

Karya Kreatif Sumatera Utara 2025, Etalase Inovasi UMKM Menembus Pasar Dunia

Sabtu, 19 Juli 2025
Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut
Medan

Pembukaan KKSU 2025, Bobby Sebut Masih Perlu Kerja Keras Tingkatkan Level UMKM Sumut

Sabtu, 19 Juli 2025
Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi
Hukum

Keluarga Terdakwa Alfarisi Mohon Tegakkan Hukum Soal Kepemilikan 4833 Butir Ekstasi

Jumat, 18 Juli 2025
Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi
Medan

Lantik 103 Pejabat Administrator dan Fungsional, Gubsu Minta Dapat Bekerja Sama dan Berkolaborasi

Jumat, 18 Juli 2025
Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet
Hukum

Mantan Pinca Bank Sumut Sei Rampah Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Macet

Jumat, 18 Juli 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Warta Populer

  • Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    Terus Berinovasi Demi Kemajuan, Disdikbud Aceh Selatan akan Terapkan Digitalisasi Sekolah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dituding Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak, PT ELAP: Itu Hoaks, Kami Taat Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menjelang Musyawarah SAPMA Pemuda Pancasila Sumut Tidak Ada Satupun Yang Mendaftar Menjadi Calon Ketua.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bidporpam Polda Sumut PTDH Aiptu Amori Bate’e

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersama HMJ Ekonomi dan Teknik UTND, Ilham Bergerak di Hari Penuh Berkah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pewarta.co
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2025 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani