Medan (pewarta.co) – Tujuan pemerintah memberikan bantuan sumur bor untuk meringankan beban masyarakat akan air bersih khususnya warga Komplek TKBM di Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Labuhan, Kodya Medan.
Diduga disalah gunakan oleh oknum-oknum Kelompok Sawadaya Masyarakat Komplek TKBM dengan menjadi sumur bor tersebut menjadi ajang bisnis yang memberatkan warga Komplek TKBM.
Bahkan Kelompok Swadaya Masyarakat Komplek TKBM yang diketuai Endang Wahyudi melakukan tindakan sewenang wenang dengan memutuskan aliran air sumur bor tersebut ke salah rumah warga di Komplek TKBM Blok AA no 91 secara sepihak.
Akibatnya keluarga M Idamsyah Hasibuan (47) kesulitan mencari air untuk keperluan keluarganya.
Menurut M Idamsyah Hasibuan pemutusan itu dilakukan disaat dia dan keluarganya pergi dan rumah dalam keadaan kosong, Sabtu (2’5/2020) sekitar pukul 11:00wib.
Info yang diperoleh, pemerintah Kodya Medan memberikan bantuan mesin dan perangkat sumur bor untuk warga Komplek TKBM yang berkisar 700 KK lebih agar dapat memperoleh air bersih untuk keperluan sehari hari.
“sumur bor bantuan dari pemerintah itu ada sekitar tahun lalu. Dan dikelola oleh KSM Komplek TKBM yang diketui oleh Endang Wahyudi” kata Idamsyah.
Saat itu pengurus KSM Komplek TKBM dan warga TKBM membuat kesepakatan membayar iuran air perbulan sebesar Rp70 ribu per rumah tangga selama 3 bulan. Di bulan ke 4, iuran air akan digunakan sesuai dengan pemakaian menggunakan meteran air.
Alasanya para pengurus KSM Komplek TKBM memerlukan dana untuk mesin bor yang baru berdiri. Sekitar 700 warga Komplek TKBM memaklumi dan setuju akan keputusan tersebut. Namun hingga bulan ke 4 sampai saat ini pihak KSM tetap mengutip iuran air sebesar Rp70 ribu.
Membuat warga keberatan sebab perjanjian sebelumnya iuaran air akan digunakan secara meteran di bulan ke 4. Namun sampai saat ini memasuki 11 bulan berdirinya sumur bor bantuan dari pemerintah tersebut pihak KSM tetap mematokkan dana iuaran air sebesar Rp70 ribu.
Bahkan saat warga mempertanyakan berapa jumlah dana iuaran warga yang sudah diterima oleh KSM, puhal KSM malah melakukan pemutusan.
“perjanjian sebelumnya KSM selaku pengelola sumur bor bantuan pemerintah akan mengutip iuran Rp70 per rumah selama 3 bulan. Di bulan ke 4 iuaran akan disesuaikan dengan pemakain meteran. Tapi sampai sekarang mereka tetap mematokkan iuaran sebesar Rp70 ribu, inikan pemerasan namanya. Pada hal klau menggunakan meteran tidak sampai 40 ribu. Dan air pun hanya 2 kali saja yang nyala yakni pagi dan sore. Jadi uang iuran dari warga selama ini kemana semua,” kata Idam seraya mengaku akan melaporkan pengurus pengurus KSM Komplek TKBM. (surya/red)