Medan (Pewarta.co) –
Sumandi Wijaya, salah satu pengembang Pasar Timah, yang terletak di Jalan Timah, Kelurahan Sei Rengas II Kecamatan Medan Area memastikan pasar tradisional tersebut akan dijadikan pasar tradisional modern. Hal ini dapat dilakukan pihaknya setelah pihak Pemerintah Kota Medan memindahkan pedagang ke tempat penampungan sementara yang telah disiapkan.
Sumandi menyebutkan apa yang dikatakan oleh Ketua Komisi 3 (C) DPRD Kota Medan, Hendra DS bersama anggota komisi lainnya yang mendukung pembangunan Pasar Timah, sudah merupakan keputusan yang tepat dan bijaksana. Karena, seluruh legalitas Pasar Timah termasuk izin mendirikan bangunan, izin AMDAL dan sebagainya sudah diselesaikan, sehingga tidak ada lagi dasar pihak yang merasa keberatan untuk menghalang-halangi ataupun menunda pembangunan Pasar Timah.
“Konsep kita bagaimana agar nantinya Pasar Timah yang dulunya kumuh dan kotor akan menjadi pasar tradisional yang modern. Sehingga harapan kita dengan terbangunnya gedung ini, transaksi pasar disini akan buka sampai sore dan bahkan hingga malam hari. Kita berfikir bagaimana agar seluruh pedagang memiliki kios yang bagus dan tertata dengan baik,” ujarnya kepada wartawan, Selasa,(31/7/2018).
Tambahnya lagi, jika pasar terlihat bersih dan bagus, maka minat warga untuk datang berbelanja pastilah semakin banyak, dan pendapatan para pedagang juga akan semakin baik. “Namun kita tetap mempertahankan ciri khas pasarnya yaitu ada tawar menawar harga di sana,” terang Sumandi yang juga anggota Dewan Kota Medan ini.
Karena itu, Sumandi berharap Pemko Medan melalui Satpol PP Kota Medan segera melakukan relokasi pedagang agar Pasar Timah dapat segera dibangun setelah prosesnya lima tahun terkatung-katung.
Terpisah, mantan Dirut PD Pasar Kota Medan, Benny Sihotang ketika dikonfirmasi ke nomor selulernya terkait Pasar Timah mengatakan pada dasarnya tidak ada lagi yang perlu dipermasalahkan untuk pembangunan pasar tersebut. “Ketika saya masih di PD Pasar Medan, menurut perjalanannya seharusnya sudah selesai, karena izin sudah ada, AMDAL juga sudah ada, kerjasama dengan pihak terkait PD Pasar dan PTKI sudah selesai, jadi menurut saya ini tinggal ketegasan Pemerintah Kota Medan untuk merelokasi atau menggeser kawan-kawan pedagang ke tempat penampungan sementara yang sudah disediakan,” ujar Benny.
“Jika pembangunan pasar modern sudah selesai dibangun, para pedagang yang ada ditempat penampungan harus dikembalikan lagi ke pasar tersebut. Jangan malah tidak diberikan kepada para pedagang, karena pasar itu dibangun memang untuk para pedagang,” tandas Benny Sihotang. (Dik/red)