• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Senin, 19 Mei 2025
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Sukses Mengancam Penumpang Angkot, 2 Sekawan Terancam Dipenjara

by NiahLubis
Minggu, 11 Juni 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Beny Satria Sinaga (26) penduduk Jalan Pinang Baris Gang. Buntu Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal dan rekannya Jimmy (28) warga Jalan Pinang Baris Gang. Wakaf I Kelurahan Lalang Kecamatan Medan Sunggal tidak berdaya ketika digelandang personel Unit Reskrim Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini sukses mengancam korban dan mendapatkan ponsel android milik M Fauzan Teguh Darmawan (13) warga Jalan Klambir V Gang. Mangga II Nomor. 2 Dusun VI Desa VI Desa Tanjung Gusta Sunggal Deliserdang.

bacajuga

3 Pelaku Curat Diamankan, 2 Ditembak Polisi

Tipu Rekan Bisnis, Awan Lebaran di Mapolsek Sunggal

Berusaha Melawan Ketika Hendak Disergap Polsek Medan Sunggal Tembak Pelaku Pencurian Indomaret

Namun, belum sempat menikmati hasil kejahatannya, para pelaku sudah dibekuk oleh polisi. Sebab, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya. “Korban menumpang angkutan umum dari rumahnya menuju Jalan Dr Mansyur. Namun sesampainya di persimpangan Klambir / Kp Lalang, naik dua pelaku,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Sabtu, (10/6/2017).

Dijelaskan Daniel, setelah kedua pelaku naik ke dalam angkutan yang ditumpangi korban, keduanya langsung mengancam korban dengan sebilah pisau agar menyerahkan ponsel miliknya. “Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku, langsung menyerahkan samsung J2 miliknya. Setelah itu, pelaku langsung turun di SPBU Pinang Baris,” jelas Daniel.

Karena menjadi korban pencurian dengan kekerasan, Daniel mengungkapkan, Fauzan langsung melaporkan peristiwa yang dialaminya. “Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari kediamannya masing – masing,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Sementara itu, kedua tersangka hanya memilih bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya terhadap korban.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dipenjara. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 363KUHPidana. (red)

Previous Post

Polisi Tahan Otak Pelaku Penyerangan Di Lahan Eks PTPN II Batangkuis

Next Post

Tingkatkan Silaturahmi dan Kebersamaan, Walikota Buka Puasa Dengan Unsur FKPD Kota Medan

Related Posts

Hukum

Maling Motor Tumbang Ditembak Polisi di Medan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Perayaan Hari Raya Tri Suci Waisak Mengajarkan Pentingnya Kesadaran dan Pengendalian Diri dalam Kehidupan Berkeadaban

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Wasathiyah sebagai Jalan Tengah: Rekomendasi Muktamar PUI Tegaskan Komitmen Keumatan dan Kebangsaan

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Ketua IMI dan Kadispora Sumut Resmi Buka Honda Dream Cup Race 2025 

Minggu, 18 Mei 2025
Medan

Samsul Bahri Terpilih Kembali Menjadi Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai

Minggu, 18 Mei 2025
Hukum

Reskrim Polsek Padang Bolak Amankan 2 Pelaku Narkoba

Minggu, 18 Mei 2025
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2024 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani