MEDAN (pewarta.co) – Tiga dari empat pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dibekuk personil unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Medan Sunggal setelah sukses mencuri sepeda motor sebanyak 11 kali.
Karena ulahnya itu, tiga pelaku harus merasakan pengapnya rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Tidak hanya itu, ketiganya juga dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Informasi yang diperoleh, Jumat, (21/4/2017) menyebutkan, tiga tersangka yang dimaksud ialah Bambang Handoko (25) penduduk Jalan Binjai KM 12 Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Dodi Junaidi (35) warga Jalan Megawati Perumahan Kodam, Hamparan Perak, dan Anthoni Tarigan (44) warga Simalingkar.
“Tiga tersangka berhasil kita bekuk tanpa perlawanan. Sedangkan yang satunya lagi sedang kita buru,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marinduri S.IK.
Alumnus Akpol tahun 2004 ini menjelaskan, para pelaku dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci stang dan menyalakan sepeda motor dengan kabel.
“Setelah berhasil menyalakan sepeda motor, kawanan ini langsung membawanya kabur dan menjualnya kepada penadah,” jelas mantan Kapolsek Delitua ini.
Pantauan di Mapolsek Medan Sunggal, selain mengamankan para pelaku, petugas juga berhasil mengamankan empat unit sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti. (red)