Medan (Pewarta.Co) – Kasus penyerobotan lahan pribadi milik bersertifikat no. 855 atas Amin Johan Tan.
Pemilik lahan DX bersertifikat tersebut Amin Johan Tan merupakan warga Dusun VIII Jln Langsa No 114 Sunggal Deli Serdang, berdasarkan no STTLP /200/I/YAN 2.5/2020/SPKT RESTA MEDAN, melaporkan ‘SUKIWI TJONG’, Ny. Lim Li Tjen, Suci Lincia, dan Elia Natalincia,serta Sulaiman Ir. Dari informasi korban, diduga pelaku utamanya adalah SUKIWI TJONG, warga Jln. Setia Budi.
Diduga tersangka SUKIWI TJONG dilaporkan oleh korban pada 22 Januari 2020 sekitar pukul 15: 14 wib, atas tindak pidana menguasai tanah tanpa hak atau penyerobotan tanah, yang ditaksir kerugian mencapai 2 milyar Rupiah.
Dari informasi yang dihimpun oleh awak media ,bahwa kasus ini belum ada SP3 dari kepolisian hal ini terungkap dari, saksi-saksi yang telah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan soal kasus ini. Hampir sekitar 2minggu yang lalu atau tepatnya pada tanggal 02 April 2020, saksi tersebut diminta untuk datang ke Polresta Medan.
Dilain tempat ketika dikonfirmasi oleh wartawan kepada SUKIWI TJONG melalui telepon seluler mengatakan bahwa
” kasus sudah di SP3 oleh pihak kepolisian”ujarnya.
Dalam pernyataan SUKIWI TJONG ini dapat menimbulkan preseden buruk bagi pihak kepolisian, sementara kenyataan di lapangan kasus ini masih ditangani dan diproses oleh Polisi.
Korban Amin Johan Tan S.E didampingi oleh Guntur P Turnip, saat dikonfirmasi mengatakan kepada
” tolong aparat penegak hukum, agar segera memproses kasus pidana agar dirinya mendapat keadilan” tegas Johan.
Sukiwi Tjong ketika dikonfirmasikan tidak berhasil. (rel/red)