Medan (pewarta.co) – Sepasang suami-istri yang diketahui bernama Makmen (35) dan Dedy (36) diringkus personil Poldasu dari rumah kontrakanya di Jalan Rambongan II Gang Teratai, Pasar 7 Desa Bandar Klippah,Kecamatan Percut Sei Tuan, Rabu (22/4/2020) sekitar pukul 10:00wib.
Bersama barang bukti paketan sabu siap edar keduanya diboyong petugas.
Info yang diperoleh menyebutkan kedua bandar sabu itu diringkus berawal dari tertangkapnya seorang pria di sekitar Simpang Pajak Gambir, Desa Bandar Klippa Kecamatan Percut Sei Tuan.
Pria yang belum dikatahui namanya itu ditangkap usai membeli 5 gram sabu oleh personil Poldasu.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru membeli barang haram tersebut dari Makmen. Personil langsung melakukan pengembangan dan menangkap kedua pasangn suami istri tersebut di rumah kontrakanya di Jalan Rambongan II Gang Teratai.
Dari lokasi petugas juga menemukan beberapa paket sabu siap edar. (surya/red)