Medan (Pewarta.co) – Pilkada serentak di Indonesia khususnya Kota Medan akan berlangsung 09 Desember 2020, artinya masih ada waktu sekitar 60 hari lagi (masa efektif), untuk mempromosikan Calon Kepala Daerah tersebut oleh Tim Sukses ataupun Relawan dari masing-masing.
Menuju hari “H” jelang Pilkada tersebut persaingan tidak sehat terhadap salah satu Paslon yang akan mengikuti Pilkada di Kota Medan ini sudah mulai diperlihatkan oleh Oknum tak bertanggung jawab, tepatnya hari sabtu (03/10), baliho Paslon No 02 yakni “Bobby Nasution disobek dan digunting oleh Oknum tak dikenal.
Syahdan Ketua Tim Relawan Bona Center untuk Pasangan Bobby Nasution & Aulia Rahman Kecamatan Medan Area menyayangakan kejadian penggutingan penyobekan spanduk Bobby Nasution oleh oknum yang tidak bertanggung jawab di lokasi posko Pemenangan Bobby Nasution & Aulia Rahman Jalan Kapten Jumhana simpang Jalan Asia.
Sesuai aturan PKPU No 5, tentang penertiban APK (Alat Peraga Kampanye), aparat berwenang yang terdiri dari unsur Kelurahan, PPL, Satpol PP, dan Babinkamtibmas boleh menertibkan APK terpasang yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU dan UU tentang Pilkada, dengan Cara menurunkan dan membongkar APK..ujar Adan yang biasa di panggil.
Tapi bukan dengan cara disobek ataupun digunting, sedangkan APK yg ditertibkan tersebut akan dititipkan kepada PPL (Panwaslu Kelurahan) setempat.
Sementara itu, “Lurah Sukaramai II” ketika dikonfirmasi mengenai hal ini, mengatakan tidak mengetahui tentang perusakan baliho salah satu Paslon tersebut. Memang tadi pagi, Kami (Lurah, PPL, Babinkamtibmas) ada berkeliling untuk menertibkan APK yg melanggar PKPU dan UU tentang Pilkada, akan tetapi Kami tidak ada masuk ke titik lokasi tempat baliho yang digunting tersebut, ungkap Taufik yang menjabat sebagai Lurah Sukaramai II.
Untuk diketahui, Undang-Undang Pemilu dan PKPU Nomor 23 Tahun 2018, mengatur lokasi pemasangan alat peraga kampanye peserta pemilu dengan ketentuan sebagai berikut:
APK dipasang dengan mempertimbangkan aspek etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai aturan undang-undang.
Melarang pemasangan di tempat tempat ibadah termasuk halaman, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan. APK yang dipasang di tempat milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat. (S/Red)