• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 18 Mei 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Selebrity
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Nasional
FOTO

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada kegiatan Sosialisasi Zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/4/2019). humaspemprovsumut

FOTO Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada kegiatan Sosialisasi Zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/4/2019). humaspemprovsumut

Sosialisasi Zakat ke ASN Pemprov Sumut, Gubernur Minta Penghasilan Dipotong Langsung untuk Zakat

by NiahLubis
Senin, 22 April 2019
in Nasional, Sumut
10
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa zakat merupakan ketentuan agama yang diperintahkan Allah SWT kepada umat yang memiliki besaran harta tertentu. Karena itu, kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut ditegaskan tentang rencana mekanisme pemotongan langsung penghasilan perbulan sebesar 2,5 persen.

Hal itu disampaikan Gubernur pada kegiatan Sosialisasi Zakat bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut di Aula Raja Inal Siregar (RIS) Kantor Gubernur Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Kamis (18/4/2019). Hadir diantaranya Sekdaprov Sumut Sabrina, Ketua Baznas Sumut Amansyah Nasution, Wakil Ketua Musaddad Lubis serta sejumlah pejabat Eselon II, III, IV dan para staf ASN Pemprov Sumut.

Pemberian zakat tersebut, kata Edy Rahmayadi, selain merupakan kewajiban bagi masyarakat khususnya umat Islam yang telah memenuhi ketentuan dari segi jumlah harta (di luar zakat fitrah), bermanfaat bagi kemaslahatan umat. Karena menurutnya, balasan atas hal itu langsung diberikan Allah, bahkan langsung di dunia dalam berbagai bentuk.

bacajuga

Tokoh Pemuda Sumut Laporkan Gubsu ke DPRD

Baznas Asahan Bant Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup

Gubsu Tutup MTQ Ke-38 secara Virtual, Medan Juara Umum

“Jangan sangsi zakat yang diberikan tidak sampai. Jadi bayarakanlah zakat anda ke (melalui) Baznas. Karena kalau kita mati (meninggal dunia), ada tiga hal yang bisa membantu kita. Pertama anak yang soleh. Kedua, ilmu yang bermanfaat dan yang ketiga, ini amal zariah. Termasuk lah zakat ini di dalamnya,” ujar Edy.

Dari data yang diterima, Gubernur menyebutkan bahwa target Sumatera Utara untuk mengumpulkan zakat sekitar Rp60 miliar. Sedangkan yang tercapai pada 2018 lalu, sebesar Rp20 miliar. Sehingga hitungan capaian masih perlu ditingkatkan lagi untuk tahun ini. Karena itu, dirinya meminta agar gaji ditambah Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) yang diterima ASN setiap bulan, langsung dipotong 2,5 persen untuk zakat dengan ketentuan penghasilan mencapai nisab (jumlah tertentu).

“Setuju kita ya gaji dan TTP (tunjangan) dipotong langsung untuk zakat. Nanti saya ingin tahu berapa zakat yang terkumpul dalam sebulan. Kita mau lihat bagaimana bisa membantu masyarakat miskin, membangun masjid dan mensejahterakan umat. Jadi potongan uang anda, manfaatnya untuk kita juga. Mohon diawasi ini secara ketat,” sebutnya.

Gubernur juga melihat potensi dari zakat dengan jumlah penduduk muslim di Sumut, bisa mencapai Rp3 triliun per tahun. Jika tercapai, maka tidak ada lagi yang perlu dihawatirkan akan kesejahteraan masyarakat. Sebab, banyak yang bisa dibantu melalui dana sebesar itu.

Senada disampaikan Ketua Baznas Sumut Amansyah Nasution. Dalam penjelasannya, zakat harus dipahami sebagai kewajiban setiap umat Islam yang telah memenuhi nisab, untuk membersihkan harta. Sebab hal ini merupakan rukun Islam yang keempat setelah syahadat, salat dan puasa. Bahkan dalam AlQuran, zakat sering disampaikan bersamaan dalam kalimat ‘mendirikan salat dan menunaikan zakat’.

“Jadi hidup ini bukan hanya menumpuk harta, tetapi ada berkah dan keridhoan Allah. Zakat juga bermakna berkah, bertambahnya nilai kebaikan yang terus menerus,” sebut Amansyah.

Untuk itu dirinya menjelaskan bahwa ada lima program Baznas Sumut untuk kemaslahatan umat. Diantaranya, Sumut Taqwa yang memfokuskan bantuan kepada da’i dan pembangunan masjid di desa terpencil. Sumut Peduli yakni bantuan kepada anak yatim, lansia, ormas Islam hingga bedah rumah. Kemudian, Sumut Sehat dengan mendirikan klinik serta melayani pengobatan dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Program berikutnya lanjut Amansyah adalah Sumut Cerdas berupa beasiswa kepada anak sekolah tingkat aliyah/SMA sederajat dan bantuan buku. Serta program Sumut Makmur dengan memberikan bantuan produktif kepada umat Islam yang punya usaha kecil dengan pinjaman modal tanpa bunga (riba). (red)

Previous Post

Pendaftaran Audisi Festival IslamicTunes Batubara Resmi Dibuka

Next Post

Pimpin Rakor Satpol PP se- Sumut, Gubernur : Keberadaan Satpol PP Itu Penting

Related Posts

Sumut

10 Kloter Jemaah Haji asal Sumut Siap Diberangkatkan

Selasa, 17 Mei 2022
Sumut

Kapolsek Padang Bolak Hadiri Penamatan Santri/Santriwati di Ponpes Darussalam

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Dinkop Medan Diminta Prioritaskan Promosi Produk UMKM

Selasa, 17 Mei 2022
Sumut

BPBD Tapsel bersama Polres Tapsel Gelar Rakor Penanggulangan Karhutla

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Terima Mahasiswa Baru, Polmed Buka Jalur SBMPN

Selasa, 17 Mei 2022
Medan

Komisi III Dorong PUD Pasar Medan Lebih Inovatif Menarik Pembeli

Selasa, 17 Mei 2022
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ketua DPC PDI Paluta Juga sebagai Anggota DPRD dari Fraksi PDIP Minta Bupati Paluta segera Mencopot Kapus Siunggam

Rabu, 11 Mei 2022

Polisi Panyabungan Ringkus Pencuri di Rumah Ustadz

Senin, 16 Mei 2022

2 Pengurus PTMSI Pelalawan Kunjungi Sekretariat NPC Sumut

Jumat, 13 Mei 2022

Alumni Universitas HKBP Nomensen Laporkan Akun Instagram ke Polda Sumut  

Rabu, 11 Mei 2022

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022

Kakanwil Kemenkumham Sumut Terima Kunjungan Silaturrahmi Ombudsman RI  

Selasa, 17 Mei 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

20.355 Peserta UTBK SBMPTN Unimed Rebut 4.003 Kursi   

Selasa, 17 Mei 2022

Ombudsman dan Kapolda Sumut Bahas Pendekatan Baru Pelayanan Publik

Selasa, 17 Mei 2022

Rutan Kelas I Labuhan Deli Panen Raya Jagung  

Selasa, 17 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani