Medan (pewarta.co) – Pemerintah menyediakan pelayanan kesehatan dan pelayanan gizi yang maksimal kepada masyarakat, sehingga mampu menghasilkan generasi baru yang pintar, bijak dan berkualitas. Pemenuhan gizi tersebut dimulai dari ibu-ibu hamil dan menyusui yang merupakan warga miskin dan kurang mampu.
Demikian diutarakan anggota DPRD Kota Medan, Drs.Edward Hutabarat saat melaksanakan sosialisasi Perda Kota Medan No.6 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita (KIBBLA) di Jalan Buku Ayahanda Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Minggu (10/2/2019).
Dijelaskan Edward kepada dua ratusan ibu-ibu yang menghadiri undangan sosialisasi anggota DPRD Kota Medan dari Partai PDI Perjuangan tersebut bahwa KIBBLA merupakan salah satu indikator utama tingkat kesejahteraan suatu bangsa dan khususnya suatu daerah yang dapat di ukur dari angka kesakitan dan kematian ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. “Sehingga pemerintah sebagai pelaksana pelayanan kesehatan dan swasta agar lebih berpihak kepada masyarakat sehingga mencapai tujuan pembangunan Era Millenium/MDGs & meningkatkan kesejahteraan bangsa,” terang dewan yang duduk di Komisi B ini.
Fasilitas Kesehatan KIBBLA adalah sarana pelayanan kesehatan yang dilengkapi dengan alat dan sumber daya untuk menyelenggarakan upaya pelayanan KIBBLA baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitative yang dilakukan oleh Pemerintah, Swasta dan Masyarakat.
Dijelaskan Edward lagi, tujuan penyelenggaraan pelayanan KIBBLA untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan kesehatan Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita sehingga tercapainya percepatan penurunan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita.
“Dengan adanya Perda KIBBLA ini, diharapkan terciptanya kerjasama antar semua stakeholder dalam menurunkan angka kesakitan dan kematian Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita,” ucap wakil rakyat dari Dapil 3 (1) ini.
Pada BAB III Perda No.6 Tahun 2009 juga dijelaskan hak dan kewajiban Ibu, Bayi baru lahir, Bayi dan Anak Balita yang dituangkan pada pasal 4, pasal 5, pasal 6 dan pasal 7. Termasuk juga kewajiban pemerintah untuk mendukung perlaksanaan KIBBLA itu seperti tertuang pada pasal 8 di dalam Perda tersebut.
“Untuk itu, penyedia jasa pelayanan kesehatan sesuai pasal 9, wajib memberikan pelayanan KIBBLA yang sesuai dengan standar pelayanan dan mengutamakan pelayanan KIBBLA dalam kondisi darurat tanpa status ekonomi dan jaminan uang muka. Dan bagi fasilitas swasta yang melayani KIBBLA sebagaimana dimaksud pada point b pada perda tersebut akan mendapat penggantian biaya dari pemerintah daerah jika keluarga tersebut dinyatakan tidak mampu,” terangnya.
Lanjutnya lagi, dengan adanya perda ini, sektor usaha swasta memiliki kefasilitas tempat menyusui di tempat-tempat umum dan penambahan gizi bagi ibu pekerja yang sedang menyusui dan memberikan perlindungan terhadap hak normatif buruh perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Turut hadir pada acara itu Lurah Sei Putih Barat, Denny Zebua, PAC PDI Perjuangan se Kelurahan Sei Putih Barat dan para tamu undangan lainnya. (Dik/red)