Medan (pewarta.co) – Setelah dipercaya dan dipinjamkan sepeda motor oleh majikannya, seorang sopir pribadi malah tega menggadaikan transport untuknya pulang pergi tersebut. Akibatnya, Tersangka FP (33), warga Jalan Swadaya Gang Amanah, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan harus mendekam di sel Mapolsek Delitua.
Kapolsek Delitua, Kompol Wira Prayatna kepada wartawan, Kamis (11/5) mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai sopir pribadi ini ditangkap karena menggelapkan sepeda motor Honda Supra Fit nomor polisi BK 6972 CT milik majikannya Abun, warga Jalan Berlian Sari, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor.
“Kejahatan tersangka dilakukan, Selasa (2/5/2017) sekira pukul 08.00 WIB di rumah korban. Tersangka meminjam sepeda motor kepada majikannya. Alasannya untuk transport pulang pergi kerja,” kata Wira.
Namun, setelah sepeda motor tersebut dipinjamkan, tersangka tidak lagi masuk bekerja. Dia juga tak mengembalikan sepeda motor majikannya itu sehingga korban melaporkannya ke Polsek Delitua.
“Laporan korban langsung kami proses, semua saksi telah kami periksa. Sepekan kemudian, Selasa (9/5/2017) sekira pukul 20.30 WIB, tersangka ditangkap di Tanjungmorawa,” jelas Wira.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sepedamotor majikannya telah digadaikan kepada seorang wanita bernama Linda seharga Rp2 juta. ”Saat ini polisi masih mencari keberadaan Linda dan sepedamotor korban,” kata Wira. (red)