Medan (Pewarta.co) – Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan, Drs.Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B mengingatkan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan dan jajarannya untuk tidak sewenang-wenang dan melukai hati para pedagang di Pasar Timah Kota Medan. Satpol PP juga diminta untuk tidak menjadi alat kekuasaan oleh kelompok atau oknum pengembang yang berkepentingan terhadap Pasar Timah.
Wong menekankan, Satpol PP berfungsi sebagai penegakan peraturan sesuai Peraturan Walikota Medan Nomor 51 Tahun 2014 tentang tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan.
“Kita sangat sayangkan bila Satpol PP akan melukai hati para pedagang Pasar Timah dengan rencana pengosongan lapak Pasar Timah untuk revitalisasi. Karena, sepengetahuan saya masalah pengosongan lapak tersebut masih proses Kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan,” terang Wong, Rabu (11/7/2018).
Ironisnya, lanjut Wong, justru Satpol PP Kota Medan selama ini lemah dalam bertugas melakukan penegakan perda terutama dalam menindak bangunan dan tiang reklame yang jelas menyalah dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kota Medan.
“Kami minta agar Satpol PP Kota Medan jangan memaksakan kehendak untuk melakukan pengosongan paksa yang akan membenturkan masyarakat dengan pedagang pasar Timah. Dan Pemko Medan seharusnya melakukan pengosongan berdasarkan hasil mufakat dengan pedagang, jangan gadaikan masyarakat demi kepentingan pengelola,” terang legislator yang juga Ketua Taruna Merah Putih Kota Medan tersebut.
Masih menurut Wong, Walikota Medan, Dzulmi Eldin saat mencalonkan diri juga pernah kampanye di Pasar Timah. Waktu itu Eldin menjanjikan tidak akan mengusur dan merelokasi pedagang Pasar Timah. Seharusnya janji itu dipenuhi dan dapat dibuktikan.
“Kepada Kasatpol PP Kota Medan kami minta bekerja tanpa ada kepentingan. Masih banyak yang harus dikerjakan oleh Satpol PP Kota Medan untuk membuat Kota Medan ini terlihat tertib dan indah. Lakukan tugas dengan jujur dan lebih berpihak kepada rakyat sesuai yang diamanahkan, jika salah segera lakukan penindakan,” tegas Wong.
Sementara Asril Siregar, selaku kuasa hukum pedagang Pasar Timah sebelumnya kepada wartawan menjelaskan, persoalan konflik Pasar Timah sudah terjadi selama 5 tahun yang dinilai sarat kepentingan. Pasar Timah juga tidak termasuk dalam 7 pasar yang wajib direvitalisasi. Menurut Asril, upaya pedagang yang melakukan pembelaan hukum di tahapan proses Kasasi ini sudah seharusnya menjadi perlindungan pemerintah dan bukan malah menjadi sasaran lawan.
“ Berdasarakan keputusan PTUN No.103/G/2017/PTUN-MDN masih berlaku, bahwa agar pelaksanaan objek perkara tidak dilakukan sebelum adanya putusan Hakim yang tetap, maka belandaskan itu, Satpol PP Kota Medan tidak bisa melakukan penertiban,” sebutnya. (Dik/red)