Medan (pewarta.co) – Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting menyebutkan, sistem keamanan yang melekat atau digunakan Waka Polres Labuhan Batu, Kompol Andi Chandra pada peristiwa tenggelamnya speed boat itu sudah sesuai standart operasional prosedur (SOP).
Namun, diakui Rina, saat kejadian itu, rombongan Kapolres Labuhan Batu tidak mengenakan pelampung.
“Sudah sesuai standar. Pelampungnya ada, cuma karena terburu-buru tidak sempat menggunakan pelampung,” sebut mantan Kapolres Binjai tersebut, Rabu (25/4/2018).
Karena itu, dia menyatakan, peristiwa karamnya speed boat yang ditumpangi korban tidak masuk dalam kategori perwira yang gugur dalam bertugas. Ada kategori penilaian Polri bagi personel yang berhak naik pangkat akibat gugur dalam bertugas.
Itu pula yang menjadi alasan Kompol Andi Chandra tidak naik pangkat meski meninggal mengenakan seragam dinas.
“Kalau naik pangkat statusnya harus gugur sesuai ketentuan. Misalkan gugur dalam bertugas seperti dalam pertempuran atau memburu teroris,” ujar Rina.
Kendati demikian, kata dia, atas jasa-jasa pengabdian Kompol Andi Chandra di institusi kepolisian, Polda Sumut akan mengusulkan ke Mabes Polri tentang status yang akan diberikan kepadanya.
“Namun, demikian sedang diusulkan ke Mabes Polri untuk status yang bersangkutan apakah tewas atau gugur,” katanya.
Sementara, terkait peristiwa karamnya speedboat Polairud yang ditumpangi rombongan Kapolres Labuhan Batu, AKBP Frido Situmorang di perairan Desa Sei Lumut, Kecamatan Panai Tengah pada Sabtu (21/4/2018) lalu, Rina menyebut murni musibah.
“Penyelidikan apa lagi? Itu murni musibah. Kan sudah diketahui penyebab kapal karam karena menabrak tunggul kayu,” katanya.
Sebelumnya, Kapolres Labuhan Batu AKBP Frido Situmorang bersama rombongan, di antaranya Wakapolres Kompol Andi Chandra menghadiri undangan Bupati Pangonal Harahap di Kecamatan Panai Hilir. Usai menghadiri pesta pernikahan putra ke-2 bupati itu, rombongan kembali menyeberang laut, Sabtu (21/4/2018).
Tapi, dalam pelayaran kapal yang ditumpangi mengalami kecelakaan menabrak tunggul beting dan merusak lambung kapal yang diduga minim peralatan penyelamatan seperti rompi pelampung atau life jaket.
Dalam situasi itu, air masuk dengan cepat sehingga membuat panik seluruh penumpang hingga melompat dan tenggelam.
Jasadnya kemudian ditemukan terapung menggunakan PDL lengkap kepolisian di koordinat N 2 33 11 E 100 82 setalah 18 jam pencarian bersama tim Polres Labuhan Batu, Polair, BPBD, KPLP, TNI AL dan masyarakat nelayan dengan menggunakan 15 kapal. (red)