Medan (pewarta.co) – Setelah beberapa jam melakukan penyelidikan atas laporan korban, Laos Murida Siahaan (50) warga Jalan Pinang II Nomor 7 Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan yang mengaku kehilangan uang sebesar 39 juta rupiah dari laci tempatnya bekerja di PT Mujur Usaha, Jalan Mandala By Pass Nomor 88-AB Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat, (15/12/2017) pekan lalu sekira pukul 07.30 WIB, akhirnya Polsek Percut Sei Tuan berhasil menangkap seorang wanita di bandara Kualanamu saat hendak kabur ke kampung halamannya, Jumat malam sekira pukul 19.00 WIB .
Saat ditangkap, petugas menyita uang tunai sebesar Rp. 21.906.000, koper dan sepatu North Star.
Informasi dihimpun di Mapolsek Percut Sei Tuan, Rabu, (20/12/2017), tersangka yang dimaksud ialah Aminah alias Mimin (28) warga asal Jalan Maron RT / RT 004 / 003 Desa Maron Kecamatan Garung, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Pardamaean Hutahaean SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philp Purba yang dikonfirmasi membenarkan pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke kampung halamannya. “Benar, tersangka kita bekuk dari bandara Kualanamu,” kata Hutahaean.
Lanjut diungkapkannya, pencurian tersebut diketahui korban saat tiba di tempatnya bekerja pada pagi hari tersebut. “Saat itu, korban yang tidak melihat lagi uang di laci tersebut langsung melaporkannya ke Mapolsek Percut,” ungkap alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Selanjutnya, Pardamaean menjelaskan, petugas yang menerima laporan tersebut akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku dan meringkusnya di bandar Kualanamu. “Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Percut,” jelasnya.
Imbas perbuatannya, kata Kapolsek, tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (red)