Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsek Patumbak membekuk seorang pencuri sepeda motor.
Tersangka Rian L (27) warga Jalan Marindal Pasar III Gg Suka Tenang, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak ditangkap, karena mencuri sepeda motor milik korbanya, Lasria Hasibuan (48) penduduk Jalan Jaya No 40, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, Selasa (2/1/2018) sekira pukul 09.30 Wib.
Saat itu, korban datang ke toko Loundry miliknya di Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II dengan mengendarai sepeda motor miliknya dan melihat pelaku sedang duduk di tembok warung yang tidak jauh dari toko Loundry milik korban.
Lalu, korban memarkirkan kendaraannya di depan toko Loundry, dan setelah korban beres-beres di tokonya, korban keluar dari toko,dan melihat pelaku sudah membawa sepeda motor miliknya.
Melihat itu, lalu korban berteriak ‘maling’ sambil mengejar pelaku dan korban menarik pegangan belakang sepeda motornya, sehingga pelaku terjatuh lalu pelaku melarikan diri dan dikejar oleh warga dan berhasil ditangkap oleh warga.
Kapolsek Patumbak, Kompol M. Yasir, SIK, SH, MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin, SIK, SH kepada wartawan membenarkan penangkapan tersangka pelaku curanmor.
“Benar, kita telah mengamankan seorang tersangka pelaku curanmor,” kata Iptu Ainul Yakin, SIK, SH, Rabu (3/1/2018).
Yakin menjelaskan, terhadap tersangka, pihaknya telah melakukan cek olah TKP, dan meminta keterangan saksi-saksi, serta melakukan penyitaan barang bukti, dan memintai keterangan tersangka.
“Kepada penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. bahkan tersangka mengakui juga pernah melakukan pencurian sepeda motor dilokasi berbeda,” sebut Yakin.
Terhadap tersangka, pihaknya sudah melakukan tindakan dengan melengkapi penyidikan, mengirim berkas ke JPU, dan melakukan pendalaman terhadap lokasi lain TKP pencurian.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 Kuhpidana,” terang Aiptu Ainul Yakin.(an/red)