Medan (pewarta.co) – Setelah sekali tertunda, akhirnya sidang perdana gugatan terhadap PT Panin Dai – Ichi Life oleh nasabah mulai bergulir di Pengadilan Negeri ( PN ) Medan, Rabu (19/12/2018) dihadiri penggugat Jhony Halim diwakili kuasa hukumnya Arfan Marwazi Hasibuan dan Adamsyah. Sedangkan dari Pihak tergugat I ( Panin Dai – Ichi Life ) dan Tergugat II yakni Agen Panin Dai -Ichi Life Mega Irana hanya diwakili seorang kuasa. Hukum.
Sidang yang diketuai Ferry Sormin tersebut hanya sebatas pengenalan para pihak.
Pantauan media, kuasa hukum tergugat diminta hakim agar membenahi berkas kuasa yang diterimanya sesuai akta pendirian perusahaan.
“Pada sidang tanggal 3 Januari 2019, sidang akan kita lanjutkan dengan agenda mediasi, kuasa hukum tergugat supaya dapat membawa berkas kuasa sesuai akte pendirian perusahaan,” perintah hakim.
Sedangkan terkait rencana mediasi pada sidang tanggal 3 Januari 2019, menurut Adamsyah, pihaknya belum bisa memberikan sikap, tapi mereka, masih menunggu iktikad baik dari tergugat terkait kondisi Panin Dai – Ichi Life di Medan.
“Kita tunggulah arahan dari klien kita, yang pasti kita bersifat menunggu, seperti apa sikap dan iktikad baik Panin dalam hal mediasi nanti,” ujar Adam.
Sebelumnya PT Panin Dai-ichi Life yang berpusat di Jl. S.Parman Jakarta dan Kepala Perwakilan Medan di Jl. T. Amir Hamzah serta Mega Irana selaku agen
PT. Panin Dai-ichi Life yang merupakan warga Perumahan Tenun Indah Blok C Kec. Medan Petisah digugat nasabahnya ke PN Medan.
Gugatan yang dilayangkan Jhoni Halim itu, juga sekaligus meminta ganti kerugian Rp7 miliar lebih karena PT Panin Dai-ichi Life dianggap tidak membayar asuransi kematian nasabahnya.
Jhoni Halim warga komplek Vila Gading Mas Elok Medan Amplas selaku pemegang polis No 2015004895. Jhoni Halim mengasuransikan Rudy Halim(38) sebagai tertanggung. Rudy merupakan anak Jhoni Halim. Dalam polis tertanggung Rp250 juta pertanggungan jiwa dan Rp750 juta asuransi jiwa tambahan.
Selama diterbitkannya polis asuransi, penggugat ( Rudy Halim) melalui ahli warisnya Jhoni Halim menyerahkan segala administrasi data kepada Mega Irama ( tergugat II) sehingga terbit polis No2015004895 dan penggugat berkewajiban membayar uang asuransi setiap bulannya.
Ternyata tanggal 7 Oktober 2017 pukul 22.30 Wib Rudy anak penggugat meninggal dunia di RS Columbia Asia akibat tumor otak sesuai surat kematian yang dikeluarkan dr Angela Christina Schraam. November 2017 penggugat mengajukan klaim kepada Panin Dai-ichiLife (tergugat I)dengan melampirkan dokumen yang diisyaratkan.
Namun alangkah terkejutnya penggugat, ternyata tergugat I tidak dapat membayar dan membatalkan sepihak kesepakatan antara tergugat I dengan penggugat sebagai pemegang polis. (TA/red)