Batubara (pewarta.co) – Menyikapi pernyataan Bupati Batubara Ir. Zahir, MAP untuk menindak tegas Galian C, Koordinator Divisi Hukum dan HAM GEMKARA Ahmad Yani, SH lakukan inspeksi mendadak (sidak) di 7 titik tangkahan batu padas di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batubara dan menemukan satu buah tiang saluran udara tegangan tinggi (Sutet) terancam roboh, Jumat (04/01/2019).
Ahmad Yani yang disertai wartawan cetak dan elektronik disela-sela sidak menyatakan penggalian yang dilakukan hingga kedalaman 40 – 50 meter sudah pada tingkat membahayakan.
Berdasarkan hasil temuan di lokasi di dusun VII Desa Mangkai Lama bukan hanya tiang tower saja yang terancam roboh, bahkan akibat pengorekan pengorekan batu padas dengan kedalaman mencapai 50 – 60 meter salah satunya milik Taufik warga Asahan itu mengancam Jalan poros di desa itu putus.
“Ini tidak bisa kita biarkan. Jangan sampai peristiwa longsor di Parapat dan daerah lain terjadi di bumi Batubara,” cetus Ahmad Yani.
Dengan jarak hanya beberapa meter dari bahu jalan dan dari pemukiman warga dikhawatirkan apabila curah hujan secara terus menerus bakal terjadi longsor yang mengakibatkan jatuhnya korban manusia.
“Jangan setelah terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa meninggal baru aparat hukum bertindak,” pinta pengacara muda Sumatera Utara itu.
Ahmad Yani berharap sebagaimana telah disampaikan Bupati Batubara pada pertemuan dengan Komisi D DPRDSU, Polri melalui Polres Batubara segera melakukan tindakan dengan menutup seluruh galian C yang menyalah aturan termasuk penggalian batu padas yang bertebaran di Desa Mangkai Lama.
Kepada wartawan Ahmad Yani saat sidak mengatakan, dalam waktu dekat akan meminta kepada pihak aparat hukum dalam hal ini Polres Batubara untuk menindak tegas pengusahanya yang diduga melanggar peraturan dan Undang – Undang tentang galian C.
“Bila mana ada yang tak memiliki izin segera ditangkap dan proses secara hukum,” pinta Ahmad Yani.
Pj. Kades Mangkai Lama Sugiono menjawab tim mengaku prihatin dengan kondisi tangkahan batu padas di desanya. “Sudah kita instruksikan kepada seluruh pengusaha agar mengurus izin galian C mereka,” terang Sugiono.
Menurut Kades di desa mangkai lama ada 7 tangkahan, namun , saat ini hanya tinggal 3 tangkahan yang beroperasi di desanya.
Sementara mengenai kontribusi tangkahan ke desa disebutkan Pj. Kades hanya 2 yang memberi bantuan ATK masing-masing Rp. 150.000 setiap bulan.
Namun menurut Sugiono bantuan itu digunakan untuk pembelian batu gagal untuk penimbunan jalan yang mereka lalu tidak cukup.
“Bantuan ATK yang mereka berikan mala kita nombok, karna selama ini jalan itu rusak akibat kenderaan yang mengangkut batu pacar tang sebagian merusak nya,” ujar Sugiono. (M.Saini/red).