Batubara (pewarta.co) – Menyikapi pernyataan yang dilontarkan Bupati Batubara Ir. Zahir, MAP untuk menindak tegas Galian C, Koordinator Divisi Hukum dan HAM GEMKARA Ahmad Yani, SH lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tangkahan batu padas di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, Jumat (04/01/2019).
Ahmad Yani yang disertai wartawan cetak dan elektronik disela-sela sidak menyatakan penggalian yang dilakukan hingga 30 meter sudah pada tingkat membahayakan.
“Jangan sampai peristiwa longsor di Prapat dan daerah lain terjadi di bumi Batubara,” ingatnya. Berdasarkan pantauannya Ahmad Yani mentimpulkan penggalian di Mangkai Lama berpotensi menimbulkan longsor.
Dengan jarak hanya beberapa meter dari bahu jalan dan pemukiman warga dikhawatirkan apabila terjadi longsor dapat mengakibatkan jatuhnya korban manusia.
“Jangan setelah terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa meninggal baru aparat hukum bertindak,” seru pengacara muda Sumatera Utara itu.
Ahmad Yani berharap sebagaimana telah disampaikan Bupati Batubara pada pertemuan dengan Komisi D DPRDSU, Polri melalui Polres Batubara segera melakukan tindakan dengan menutup seluruh galian C yang menyalah termasuk penggalian batu padas yang bertebaran di Desa Mangkai Lama.
Pj. Kades Mangkai Lama Sugiono menjawab tim mengaku prihatin dengan kondisi tangkahan batu padas di desanya. ” Sudah kita instruksikan kepada seluruh pengusaha agar mengurus izin galian C mereka,” terang Sugiono.
Menurut Kades saat ini hanya tinggal 3 tangkahan yang beroperasi di desanya.
Sementara mengenai kontribusi tangkahan ke desa disebutkan Pj. Kades hanya 2 yang memberi bantuan ATK masing-masing Rp. 150.000 setiap bulan. (red)