• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Nasional

Sidak Koor Div. Hukum GEMKARA : Hentikan Operasional Galian C di Mangkai Lama

by NiahLubis
Jumat, 4 Januari 2019
in Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Batubara (pewarta.co) – Menyikapi pernyataan yang dilontarkan Bupati Batubara Ir. Zahir, MAP untuk menindak tegas Galian C, Koordinator Divisi Hukum dan HAM GEMKARA Ahmad Yani, SH lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tangkahan batu padas di Desa Mangkai Lama Kec. Lima Puluh Kab. Batubara, Jumat (04/01/2019).

Ahmad Yani yang disertai wartawan cetak dan elektronik disela-sela sidak menyatakan penggalian yang dilakukan hingga 30 meter sudah pada tingkat membahayakan.

“Jangan sampai peristiwa longsor di Prapat dan daerah lain terjadi di bumi Batubara,” ingatnya. Berdasarkan pantauannya Ahmad Yani mentimpulkan penggalian di Mangkai Lama berpotensi menimbulkan longsor.

bacajuga

Kapolsek Batang Kuis Tutup Galian C Ilegal 

Galian C Diduga Ilegal Masih Berkembang Biak di Deliserdang

Tingkatkan Literasi Keuangan, OJK Edukasi Nelayan dan Dharma Wanita di Batubara

Dengan jarak hanya beberapa meter dari bahu jalan dan pemukiman warga dikhawatirkan apabila terjadi longsor dapat mengakibatkan jatuhnya korban manusia.

“Jangan setelah terjadi longsor dan menimbulkan korban jiwa meninggal baru aparat hukum bertindak,” seru pengacara muda Sumatera Utara itu.

Ahmad Yani berharap sebagaimana telah disampaikan Bupati Batubara pada pertemuan dengan Komisi D DPRDSU, Polri melalui Polres Batubara segera melakukan tindakan dengan menutup seluruh galian C yang menyalah termasuk penggalian batu padas yang bertebaran di Desa Mangkai Lama.

Pj. Kades Mangkai Lama Sugiono menjawab tim mengaku prihatin dengan kondisi tangkahan batu padas di desanya. ” Sudah kita instruksikan kepada seluruh pengusaha agar mengurus izin galian C mereka,” terang Sugiono.

Menurut Kades saat ini hanya tinggal 3 tangkahan yang beroperasi di desanya.

Sementara mengenai kontribusi tangkahan ke desa disebutkan Pj. Kades hanya 2 yang memberi bantuan ATK masing-masing Rp. 150.000 setiap bulan. (red)

Previous Post

AKBP Rudi Rifani : Tingkatkan Semangat Kerja dan Pengabdian

Next Post

Presiden Pastikan Harga Beras Stabil

Related Posts

Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Dua Kepling di Medan Dilaporkan ke Polisi, Rudiawan Sitorus : Minta Pemko Medan Lakukan Tindakan

Selasa, 3 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani