• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Sabtu, 2 Juli 2022
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Setubuhi Gadis di Bawah Umur, Hardianto Diringkus Polisi

by NiahLubis
Jumat, 19 Mei 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
12
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Hardianto (26) penduduk Dusun Emplasmen – A Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, pria pengangguran ini dilaporkan oleh Sulastri karena telah melakukan pencabulan terhadap putrinya berinisial IK (17) di sebuah Hotel kelas Melati di Jalan Binjai Km 12 Diski, Kecamatan Sunggal Deliserdang.

bacajuga

No Content Available

Akibatnya, ia pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, Hardianto terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Yo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.

“Awalnya pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor di tempat kerjanya dengan alasan mau dikenalkan kepada orangtuanya,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Jumat, (19/5/2017).

Akan tetapi, Daniel mengungkapkan, sebelum tiba di rumah, pelaku memberhentikan sepeda motornya di sebuah warung dekat Hotel Melati tersebut.

“Di situ, korban diberi minum teh botol oleh pelaku. Namun, usai meminum minuman yang diberikan pelaku, korban langsung tidak sadarkan diri,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, korban tersadar beberapa jam kemudian dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel tersebut. “Setelah tersadar, korban menanyakan kepada pelaku apa yang telah diperbuat terhadap dirinya. Di situ, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dan menjanjikan untuk bertanggung jawab,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.

Akan tetapi, Daniel menambahkan, setelah diantar pulang, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Sontak, ibu korban yang terkejut langsung mendatangi rumah tersangka. “Karena tidak ada pertanggungjawaban, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. Polisi yang menerima laporan itu langsung meringkus tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek,” tambah Daniel. (red)

Previous Post

Poldasu Gerebek Gudang Penimbunan 265 Ton Bawang dan Cabai

Next Post

Gelapkan Sepeda Motor, Marlan Digelandang Polisi

Related Posts

Medan

IPK Medan Deli dan KSJ Kota Medan Lakukan Jumat Barokah

Sabtu, 2 Juli 2022
Nasional

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Prof Dr Marihot Manullang Terpilih Ketua Gabsi Medan

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

HUT Bhayangkara ke-76, Pejuang Duafa Kunjungi Kampung BSB

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Kasetukpa Lemdiklat Polri Menutup Latihan Integrasi Pendidikan Diktukpa TNI AD dan Setukpa Polri

Sabtu, 2 Juli 2022
Medan

Fashion Karnaval dan Pawai Budaya Meriahkan HUT ke-432 Kota Medan

Sabtu, 2 Juli 2022
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Polmed Tampung 1.000 Mahasiswa Baru Jalur SBMPN

Selasa, 28 Juni 2022

Sejumlah Warga di Kota Kisaran Keluhkan Gangguan ATM Bank Sumut  

Sabtu, 25 Juni 2022

Dituding Ambil Paksa Beras, Polda Sumut Sebut Sudah Sesuai Prosedur

Jumat, 1 Juli 2022

Sejumlah Pejabat Labuhanbatu Gelar Pertemuan Rahasia di Hotel Suzuya  

Rabu, 29 Juni 2022

IPK Medan Deli dan KSJ Kota Medan Lakukan Jumat Barokah

Sabtu, 2 Juli 2022

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Sabtu, 2 Juli 2022

Prof Dr Marihot Manullang Terpilih Ketua Gabsi Medan

Sabtu, 2 Juli 2022

HUT Bhayangkara ke-76, Pejuang Duafa Kunjungi Kampung BSB

Sabtu, 2 Juli 2022


Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

IPK Medan Deli dan KSJ Kota Medan Lakukan Jumat Barokah

Sabtu, 2 Juli 2022

Doa Lintas Agama dari Polri untuk Indonesia yang Lebih Baik

Sabtu, 2 Juli 2022

Prof Dr Marihot Manullang Terpilih Ketua Gabsi Medan

Sabtu, 2 Juli 2022
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani