Medan (pewarta.co) – Hardianto (26) penduduk Dusun Emplasmen – A Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.
Pasalnya, pria pengangguran ini dilaporkan oleh Sulastri karena telah melakukan pencabulan terhadap putrinya berinisial IK (17) di sebuah Hotel kelas Melati di Jalan Binjai Km 12 Diski, Kecamatan Sunggal Deliserdang.
Akibatnya, ia pun harus mendekam di rumah tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, Hardianto terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 81 ayat (2) subs 82 ayat (1) Yo 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan minimal tiga tahun penjara.
“Awalnya pelaku menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor di tempat kerjanya dengan alasan mau dikenalkan kepada orangtuanya,” kata Kepala Kepolsian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi, Jumat, (19/5/2017).
Akan tetapi, Daniel mengungkapkan, sebelum tiba di rumah, pelaku memberhentikan sepeda motornya di sebuah warung dekat Hotel Melati tersebut.
“Di situ, korban diberi minum teh botol oleh pelaku. Namun, usai meminum minuman yang diberikan pelaku, korban langsung tidak sadarkan diri,” ungkap mantan Kapolsek Delitua ini.
Orang nomor satu di Mapolsek Sunggal ini menyebutkan, korban tersadar beberapa jam kemudian dalam keadaan tanpa busana di kamar hotel tersebut. “Setelah tersadar, korban menanyakan kepada pelaku apa yang telah diperbuat terhadap dirinya. Di situ, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban dan menjanjikan untuk bertanggung jawab,” sebut alumnus Akpol tahun 2004 ini.
Akan tetapi, Daniel menambahkan, setelah diantar pulang, korban melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Sontak, ibu korban yang terkejut langsung mendatangi rumah tersangka. “Karena tidak ada pertanggungjawaban, ibu korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Sunggal. Polisi yang menerima laporan itu langsung meringkus tersangka dan memboyongnya ke Mapolsek,” tambah Daniel. (red)