Medan (Pewarta.co) – Seribu buruh akan berorasi kembali di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol, Medan, pada hari senin (12/10/2020) mendatang, kehadiran buruh untuk menyampaikan penolakan klaster Ketenagakerjaan masuk dalam Undang Undang (UU) Omnibus Law.
Sabtu (10/10/2020.
Buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja / Serikat Buruh Sumatera Utara, seperti, SBMI MERDEKA, SERBUNDO, SPN Sumut, SBSI, F. LOMENIK Sumut, SBSI GARTEKS Sumut, SBBI, DPW PPMI Sumut, DPD SBSI 1992 Sumut, FSB KAMIPARHO, FSB KIKES Sumut, akan padati jalan – jalan dan berkumpul di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, untuk menyampaikan kekecewaan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI pada (5/10/2020) yang lalu.
Rintang Berutu dari SBMI Merdeka melalui Telepon Whatsappnya kepada Pewarta.co, mengatakan, kehadiran seribu Buruh nanti didepan gedung DPRD Sumut dalam aksi damai, orasi yang akan disampaikan oleh buruh, atas penolakan Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR-RI.
Menurut Rintang, UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI adalah bentuk mengabaikan hak – hak dasar pekerja/buruh yang diterima selama ini. Penetapan Undang – Undang yang baru semestinya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja/buruh disetiap sektor usaha, pengesahan UU Cipta Tenaga Kerja itu hanya mengedepankan kepentingan Investor dan Pemilik modal,” kata Rintang saat dikonfirmasi Pewarta.co.
Menyikapi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR-RI, elemen buruh akan menggelar aksi damai di Gedung DPRD Sumut dan Kantor Gubernur Sumatera Utara, hari Senin (12/10/2020) di DPRD Sumut dan Selasa (13/10/2020) di Kantor Gubsu, Jalan Diponogoro, Medan, Sumatera Utara. (Sandy/red)