Medan (pewarta.co) – Atalah (16), terpaksa melaporkan BA (25). Sebab, sepeda motor miliknya telah digadaikanya abang kandungnya itu.
Ditemani ayahnya, kepada petugas Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Patumbak, Jumat (15/12/2017) sore, Atalah (16) warga Jalan Garu VI, Medan mengaku sepeda motornya telah digelapkan oleh abang kandungnya sendiri.
“Karena sepeda motor itu hilangnya setelah dipinjam abang saya Pak. Dia (BA) yang gadaikan,” sebut korban.
Aksi penggelapan sepeda motor itu bermula dari Atalah bermain game online di warung internet (warnet) Jalan Garu VI, Medan, seminggu lalu. Di situ, abangnya, BA (25), mendatanginya dan meminjam sepeda motor Yamaha Mio nomor polisi BK 6872 ABK miliknya.
“Katanya sebentar saja. Karena abang ya sudah saya kasih sepeda motor itu sama dia (pelaku-red). Rupanya dia tidak balik-balik lagi,” kesalnya.
Bingung karena abang tak kunjung datang mengembalikan sepeda motornya, Atalah tak berani pulang ke rumah karena takut dimarahi orangtuanya.
Dia memutuskan mengadukan perbuatan abangnya kepada saudaranya hingga sampai ke telinga orangtuanya.
“Setelah tahu ayah saya, kami pun mencari abang saya. Setelah ketemu, katanya sepeda motor itu digadai kepada temanya. Lalu kami ajak dia untuk menebus sepeda motor itu. Tapi, ternyata sudah digadai lagi, makanya kami melapor. Sudah tidak jelas keberadaan sepeda motor itu,” sesalnya.
Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Ainul Yaqin ketika dikonfirmasi mengaku telah menerim laporan korban dan kasusnya masih dalam penyelidikan. (red)