Medan (pewarta.co) – Sepanjang Tahun 2019, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut, menangani lima kasus menonjol.
Kelima kasus tersebut diantaranya pada 12 Februari 2019, personel Subdit V Cyber Crime mendapat informasi tentang akun facebook atas nama Redi Bangun dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik presiden RI.
“Kita mengamankan Redi sesuai informasi yang kita terima dan langsung melakukan penyelidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana, Minggu (5/1/2020).
Kepada petugas Redi mengaku melakukan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan saat itu Redi langsung diamankan ke Ditkrimsus Polda Sumut untuk penyelidikan lanjutan.
Kemudian pada 20 Februari 2019 tim penyidik Subdit IV/Tipiter Ditkrimsus Polda Sumut menemukan adanya seorang yang menyimpan dan memelihara satwa yang dilindungi berupa enam ekor burung kakatua raja, lima ekor burung kasturi raja, seekor burung rangkong papan, seekor burung kakatua maluku, seekor burung kakatua jambul kuning dan tiga ekor juvenil burung kasuari klambir ganda yang tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
Selanjutnya pada 28 Mei 2019 unit 2 Subdit III Tipidkor Ditkrimsus Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Al Marwah Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Keelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas terhadap Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Padang Lawas, Arseh Hasibuan.
Arseh melakukan punguatn dalam hal penerbitan izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) atas PT Dutavaria Pertiwi sebesar Rp 250 Juta. “Namun korban yang diketahui bernama Ely Irwan Harahap masih memberikan sebesar Rp 50 Juta,” terang Rony.
Kemudian, tanggal 19 Agustus 2019 telah ditemukan adanya kegiatan penebangan pohon kayu di Jalan Kawasan Hutan Lindung berupa bongkar muat kayu bulat ke atas satu unit mobil truk loging merek Mitsubitshi jenis Cold Diesel dan tanggul kayu bekas penebangan di Dusun Sitahoan, Desa Sipangan Bolon, Kecamatan Girsang sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.
“Para tersangka ini tidak memiliki dokumen perizinan apapun makanya dilakukan penangkapan,” urai Rony.
Terakhir, masih dikatakan pria dengan melati tiga dipundaknya ini, tanggal 17 Oktober 2019 Penyidik Subdit IV/Tipiter Ditkrimsus Polda Sumut melakukan penangkapan terhadap Warga Negara Malaysia atas nama Ismail bin Ahmad.
Ia ditangkap karena merekrut pekerja migran Indonesia untuk dipekerjakan di Malaysia.
“Para korban diberangkatkan dari Kualanamu dengan atas nama Ulan Sari dan Nurlinah. Keduanya dijanjikan sebagai pembantu rumah tangga (PRT),” terang Rony seraya mengatakan Ismail bin Ahmad tidak memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI) sehingga Ahmad dilakukan penahanan. (Dedi)