Batubara (Pewarta. co) – Setelah kasus dugaan penguasaan tanah tanpa hak ditangani pihak Polres Batubara, kini sengketa lahan yang merupakan harta gono gini pasutri (sudah bercerai-red) antara Rospitawati (46) warga Desa Bulan Bulan, Kecamatan Lima Puluh dengan mantan suaminya AN warga Desa Dahari Indah, mulai menampakan titik terang.
Sebab lahan milik pelapor (Rospitawati) yang sebelumnya diduga dikuasai pihak terlapor, kini sudah dikosongkan.
Rospitawati kepada Pewarta. co, Minggu (14/10/2018), di Lima Puluh membenarkan lahan miliknya yang sebelumnya ‘dikuasai’ orang lain telah dikosongkan.
Bahkan kata Rospitawati, pihaknya juga telah memasang pamplet larangan masuk di lokasi lahan tersebut.
“Benar, lahan itu sudah dikosongkan dan kita sudah memasang plank dilarang masuk”, ujarnya.
Terang Rospita, sebelum pengosongan lahan, kasus itu telah ia laporkan ke Polres Batubara.
Sebab menurutnya, secara administrasi tanah seluas 11 m x 35 m yang seyogyanya dibagi namun diduga masih dikuasai AN.
“Silang sengketa tanah tersebut sudah di eksekusi pihak Pengadilan Agama Kisaran sesuai berita acara putusan (eksekusi) Pengadilan Agama Kisaran Nomor 3 / Pdt /2017/PA.KIS. Tapi sejak itu lahan masih ‘dikuasai’ AN. Makanya kita buat laporan”, sebut Rospita.
Dia berharap dengan dilaporkannya kasus itu serta penanganan yang dilakukan pihak Polres Batubara dapat memberi kepastian hukum baginya. Sehingga lahan yang menjadi miliknya tidak lagi dikuasai pihak lain.
Sanksi Hukum
Terpisah, kuasa Hukum Rospitawati dari Advokasi Hukum Ahmad Yani, SH dan rekan, kepada Pewarta. co mengatakan, eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Kisaran sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Itu artinya pembagian yang sudah ditentukan patut diserahkan pada yang berhak.
“Jika masih terjadi penguasaan yang sifatnya sepihak, maka hal itu dapat mengarah pada pelanggaran hukum”, kata Ahmad Yani. (red)