Medan (pewarta.co) – Abi, warga Jalan AR Hakim, Gang Tengah, Kelurahan Pasar Merah, Kecamatan Medan Timur ditangkap petugas Polsek Medan Kota. Dia ditangkap atas dasar laporan nomor LP/248/K/V/2018/Polrestabes Medan / Sek.Medan Kota karena terlibat dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Air Bersih pada Sabtu (12/5/2018).
Kapolsek Medan Kota Kompol Revi Nurvelani mengatakan, ada tiga orang yang diamankan dalam sindikat curanmor tersebut. Selain Abi (22), turut ditangkap Hariadi (33)
warga Jalan Bakti, Gang Kolam No 8, Kelurahan Tegal Sari Dua, dan Dede Setiawan (22), warga AR Hakim, Gang Pendidikan.
“Ketiganya mempunyai peran masing-masing. Abi berperan mencongkel sepeda motor yang sudah mereka targetkan dengan kunci T, Hariadi meminjamkan kunci T kepada Abu dan
Dede. Sedangkan Dede merupakan otak pelaku yang sampai sekarang masih dalam tahap pengejaran dan sudah masuk dalam DPO kita,” terangnya, Rabu (16/5/2018).
Kata Revi, ketiganya diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Air Bersih, tepatnya di Futsal Galaxi, Kelurahan Sudirejo 1, Kecamatan Medan Kota.
“Mereka mencuri sepeda motor di lapangan futsal sekitar pukul 8 malam,” ujarnya.
Dipaparkan Revi, pada Senin (14/5/2018) sekitar pukul 21.00 WIB berdasarkan laporan korban Jimmi Wisnu Wardana (20), warga Jalan AR Hakim, Gang Sederhana No 32,
Kecamatan Medan Area, tentang terjadinya pencurian sepeda motor pada Sabtu (12/5/2018) sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi tersangka sempat viral di media sosial.
Begitu dapat surat laporan, sambung Revi, pihaknya langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari rekaman CCTV, korban mengenali pelaku.
“Setelah mengetahui identitas pelaku, kita langsung melakukan penyelidikan sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan korban,” kata Revi.
Sekitar pukul 23.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil menangkap tersangka Abi yang saat itu sedang duduk-duduk bersama keluarganya di rumah mereka Jalan Panglima
Denai Ujung, Gang Sayang Tembung, Percut Seituan.
“Kita menangkap Abi dan tim langsung melakukan pengembangan dengan menginterogasi Abi sehingga berhasil menangkap Hariadi,” ujar mantan Kapolsek Medan Barat tersebut.
Menurut Revi, dari hasil interogasi kedua tersangka, mereka menjual sepeda motor hasil curian kepada Devi warga Jalan Letda Sujono depan Gang Kartini, Tembung.
“Kita langsung ke lokasi dan berhasil menemukan motor korban yang diparkir di rumah Devi (penadah). Namun, penadah tidak ada di rumah dan sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” katanya.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku kunci T yang mereka gunakan berasal dari tersangka Hariadi dan masih disimpan tersangka Dede Setiawan Putra.
“Kita juga mengamankan sepeda motor Honda Vario BK 5676 ADD yang mereka gunakan untuk melakukan aksi pencurian,” pungkas Revi, menambahkan, dalam kasus ini pihaknya
mengamankan dua unit sepeda motor korban Yamaha Vixon BK 2596 RAL milik korban dan Honda Vario BK 5676 ADD yang digunakan tersangka beraksi. (red)