Medan (pewarta.co)– Dua penjahat yang sudah belasan kali melakukan aksi perampokan dan pencurian di wilayah hukum Mapolrestabes Medan, ditangkap Tim Serse Polsekta Medan Area dari kawasan Jalan Selam Medan Denai.
Kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan bagian kakinya. Dari kedua tersangka disita satu buah kotak handphone merek Oppo untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Penangkapan dan penembakan tersebut langsung dipimpin Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH, Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH, MH dan Ipda Syamsul,SH.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. H. Sandi Nugroho, SIK, SH, Mhum melalui Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH, Panit Reskrim, Ipda Imanuel Ginting, SH, MH dan Ipda Syamsul,SH kepada wartawan mengatakan, kedua tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya, karena saat hendak disergap berusaha melarikan diri.
“Untuk mendapatkan perawatan intensif, tersangka Rexy Alfandi (22) warga Jalan Serdang Gang Bidan Kelurahan Sei Kera Hilir II Kecamatan Medan Timur dan Riski Ananda Tanjung (21) warga Jalan Kalengko Gang Dame Kel. Sei Hilir II Kec. Medan Timur dilarikan ke RS Bhayangkara Medan,” ujar Kapolsekta Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH kepada wartawan, Sabtu (9/12/2107).
Dikatakan Hartono, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Adrian Hartanto. Perampokan terjadi Sabtu 9 Desember 2017 sekira pukul 17.00 Wib di Jalan Selam III Medan Denai. Saat itu korban dengan mengendarai sepeda motor sambil memegang handphone melintas dilokasi kejadian. Tiba-tiba kedua tersangka dengan mengendarai sepeda motor muncul dari belakang lalu memepet korban dan langsung merampas handphone dari tangan korban. Begitu handphone sudah pindah tangan, tersangka langsung tancap gas melarikan diri. Sedangkan korban berusaha mengejar kedua pelaku sambil menjerit minta tolong. TimSerse Polsekta Medan Area yang sedang melintas kelokasi kejadian memburu para pelaku kejahatan langsung melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi. Berkat kecepatan Tim Serse Polsekta Medan Area akhirnya sepeda motor yang dikemudikan kedua tersangka berhasil dihadang.
“Namun ketika hendak disergap, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Meski sudah diberikan tembakan peringatan berulangkali keudara, tapi kedua tersangka tidak juga mengindahkannya, sehingga polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kedua tersangka,” tandas Hartono sembari mengungkapkan barang bukti yang disita dari kedua tersangka satu kotak handphone merek Oppo.
Menurut catatan polisi kedua tersangka sudah belasan kali melakukan aksi perampokan dan pencurian di wilayah hukum Mapolrestabes Medan diantara lain menjambret dikawasan Jalan Aksara, mencuri sepion mobil Kijang Inova di Jalan Sampali, mencuri sepion mobil Kijang Inova di Jalan Malaka, mencuri sepion Terios di jalan Perintis Kemerdekan, mencuri sepeda motor di pajak Petisah Medan Baru, jambret di Jalan Selam III Medan Denai, mencuri sepion mobil Kijang Inova di Pajak Beruang, mencuri sepion mobil Avanza di Jalan Gabus dan mencuri sepion mobil Xenia di Jalan Wahidin Medan.
Menurut Kapolsek, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHAPidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. (red)