Medan (pewarta.co) – Tim Serse Polsekta Delitua meringkus seorang kurir anggota sindikat narkotika dan obat/bahan berbahaya (narkoba).
Tersangka Heri Susanto (32) warga Perbatasan Karang Sari, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini diamankan polisi tepat di depan Alfamart, Jalan Karya Muda, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Minggu (13/8/2017) sekira pukul 20.30 WIB.
“Disaat tersangka sedang berdiri di TKP. Anggota yang curiga lantas mendekati tersangka, dan kemudian memeriksanya. Saat diperiksa, dari kuping sebelah kiri tersangka ditemukan narkotika jenis sabu-sabu 1 paket,” ujar Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Selasa (22/8/2017).
Saat diinterogasi, sambung Wira, tersangka mengaku sabu-sabu tersebut milik temannya berinisial M (DPO). Dia hanya disuruh oleh M untuk mengantarkan sabu-sabu seharga Rp150 ribu itu kepada pemesannya berinisial J (DPO).
“Terhadap tersangka masih kami lakukan pemeriksaan. Dia kami persangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” sebut mantan Wakasatresnarkoba Polresta (Polrestabes) Medan tersebut.(red)