Medan (pewarta.co) – Dalam tempo 2 minggu terakhir, Sat Reskrim Polresta mengungkap 14 kasus perjudian, dengan jumlah tersangka 16 orang, Selasa (15/8/2017) sore.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Febriansyah melalui Wakasat Reskrim Kompol Ronni Bonic menjelaskan 14 kasus itu terdiri dari 11 kasus judi togel, 2 kasus judi online, dan 1 kasus judi jackpot.
“Ada 16 orang tersangka yang diamankan,” ujar Kompol Ronni Bonik.
Ia mengatakan, secara terperinci penangkapan atas keseluruh pemain judi tersebut diperoleh dari berbagai lokasi di wilayah Polrestabes Medan. Lokasi tersebut diantaranya; Jalan Ar. Hakim tepatnya di Warung Kopi, Simp. Pasar I Seintis, Kecamatan Percut Seituan, Jalan Cinta Karya Gg. Buntu Kecamatan Medan Polonia, Jalan Denai Tepatnya di Warung, Jalan Pales Raya Kecamatan Medan Tuntungan tepatya di warung, Jalan Taruma No. 17 Kecamatan Medan Petisah, Jalan Bunga Raya Asam Kumbang tepatnya di Warung, Jalan Pertempuran Brayan Kecamatan M. Timur, Jalan Bromo Ujung tepatnya d Warnet Nabila, Jalan Danau Tauti tepatnya d Warung Dame, Pasar VII No. 26 Sampali Kec. Percut S.Tuan, Jalan Kangkung Gang, Nangka Ds. Tj.Gusta Kab. Deliserdang, Jalan Gatot Subroto tepatnya d depan Plaza Medan Fair, Jalan William Iskandar tepatnya d Warnet 59 Kec. Percut S.Tuan.
Dari keseluruhan lokasi judi tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti 6 unit mesin jackpot, 8 Unit HP, 19 lembar kertas rekapan, 7 buah pulpen, 5 Buku Catatan Togel, 4 Unit layar komputer dan CPU, 1 ATM, dan 11buku Tafsir mimpi.
“Total Uang Barang bukti hasil perjudian sebesar Rp2,5 Juta,” ujarnya.
Dikatakannya, kasus perjudian ini diungkap polisi dari berbagai lokasi di Kota Medan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat ke (1), (2) dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun Penjara.
“Kita akan terus memberantas perjudian di Medan, mulai dari yang konvensional, online, dan judi tembak ikan, kita bidik,” tandasnya. (red)