Medan (pewarta.co) – Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sekdaprovsu) Dr Ir Hj R Sabrina MSi berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) bersama Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko) dapat menindaklanjuti Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (RHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Sosialisasi Pemantapan dan Percepatan Penyelesaian Kerugian Daerah dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rabu (18/7/2018) di Kantor BPK Perwakilan Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Pertemuan tersebut dipimpin Kepala BPK Perwakilan Provsu Dra Vincentia Moli Ambar Wahyuni, MM Ak, didampingi Kasub Auditorat Sumut I Andanu, Kasub Auditorat Sumut II Andri Yogama, Kasub Auditorat Sumut III Nyra Yuliantina, Kepala Sekretariat Perwakilan Yudy Prawiratman dan para pengendali teknis.
Sabrina mengatakan, Pemprovsu sendiri dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK masih berkisar 76 %. “Dibandingkan dengan kabupaten/kota se Sumut, Pemprovsu masih rendah karena ada yang sudah mencapai 90 %, yaitu Kabupaten Samosir,” katanya.
Khusus terhadap temuan yang menyebabkan kerugian daerah, kata Sabrina, banyak yang belum terselesaikan sejak tahun 2005-2018, ada sekitar 600 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Karena itu, sangat mengapresiasi BPK atas kesempatan yang diberikan untuk rekomendasi yang belum terselesaikan dialihkan menjadi piutang dengan penetapan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
“Ada beberapa rekomendasi yang dibukukan menjadi piutang, sehingga rekomendasi dianggap selesai. Ini merupakan jalan keluar yang baik,” sebutnya, sembari mengatakan, ganti rugi yang belum terbayarkan akan tetap ditagih.
Selain itu, dikatakan juga, sosialiasi ini sangat baik untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, terkait yang menyebabkan kerugian daerah. “Sosialisasi ini sangat strategis karena turut dihadiri pihak-pihak terkait seperti Sekretaris Daerah, Inspektorat, BPKAD dan Biro Hukumnya guna mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan BPK kepada Provinsi Sumut dan kabupaten/kota se-Sumut,” ujarnya.
Kepala BPK Perwakilian Provinsi Sumut Vincentia Moli Ambar Wahyuni pada kesempatan tersebut mengatakan agar pemeritah daerah se Sumatera Utara segera menyampaikan hasil penetapan oleh kepala daerah atas nilai-nilai kerugian yang diusulkan oleh Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). “Agar bisa ditindaklanjuti BPK,” ujar Ambar.
Ambar juga mengatakan temuan-temuan di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dan kabupaten/kota se Sumut banyak yang belum terselesaikan dalam waktu yang cukup lama. “Untuk pemerintah daerah (Pemda) yang lama, daerah induk dan daerah otonom yang baru temuan dari hasil laporan pemeriksaan BPK bisa sejak sebelum tahun 2005,” kata Ambar.
Karenanya, Ambar berharap untuk menindaklanjuti temuan-temuan tersebut pihak terkait harus bekerjasama agar cepat terselesaikan. “Kepada seluruh Pemda se Sumatera Utara paling lambat tanggal 25 Juli 2018, kami tunggu tindak lanjut rekomendasi hasil Pemeriksaan BPK dengan SK Penetapan oleh Kepala Daerah. Kami berharap tahun ini capaian tindak lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK mencapai 95 %,” kata Ambar.
Turut hadir Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provsu Agus Tripriyono, Kepala Biro Hukum Setdaprovsu Sulaiman Hasibuan, para Sekda kabupaten/kota se Sumut, para inspektur, kepala BPKAD dan bagian hukum kabupaten/kota se Sumut. (red)