Medan (Pewarta.co) -Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekretaris Daerah Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM menghadiri Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Medan Terhadap Nota Pengantar Wali Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Gedung DPRD Medan, Senin (20/1/20).
Sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala ini dihadiri para anggota DPRD Medan, dan sejumlah OPD di lingkungan Pemko Medan.
Dalam rapat paripurna ini, masing-masing Fraksi DPRD Medan menyampaikan pemandangan umumnya terkait Administrasi Kependudukan dan Penyelenggaraan Kearsipan di Kota Medan.
Dalam pandangan umumnya yang dibacakan Margaret MS, Fraksi PDI Perjuangan mengangkat tentang tugas fungsi wewenang pembentukan Peraturan Perda (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal). Karena, sampai saat ini masih banyak Perda dan Perwal yang belum di serahkan bagian hukum Pemko Medan ke DPRD Medan sehingga saat melakukan pengawasan kerap mengalami kendala di lapangan.
“Hal itu tentunya menjadi perhatian Pemko Medan untuk ditindak lanjuti,” katanya.
Margaret juga menyatakan terkait masalah Kartu Keluarga, KTP elektronik ataupun Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat mengadu ke pihak DPRD Kota Medan sering mendapat pelayanan berbelit dan lama, serta sering sekali terjadinya pungli dalam pengurusan tersebut. Maka dari itu, fraksi PDIP meminta langkah dan tindakan apa yang dilakukan terhadap perlakuan diskriminatif dan pungli tersebut.
Setelah masing-masing fraksi menyampaikan pemandangam umumnya, Wakil Ketua DPRD Medan Rajuddin Sagala selanjutnya menyerahkan dokumen 10 fraksi yang telah disampaikan kepada Sekda Kota Medan. (Dik)