Tapsel (Pewarta.co) – Penangkapan salah satu ASN Pemkab Tapsel yang terduga terlibat kasus Narkotika golongan I jenis Sabu oleh Satnarkoba Polres Padangsidimpuan,Rabu (27/3/2019) mendapat tanggapan dari Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Drs Parulian Nasution MM. Sekda mengatakan Hukumlah yang tertinggi di Negara Republik Indonesia ini. Indonesia ini adalah negara hukum, setiap warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum. Hukum itu fungsinya mengatur, mengikat dan memaksa. Untuk itu segala masalah yang berhubungan dengan pelanggaran hukum tanpa membedakan siapa yang melanggarnya dan apa kedudukannya diserahkan saja pada penegak hukum untuk diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebagai mana diberitakan AHH(48) alias MONANG, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Keluarga Berencana Kabupaten Tapanuli Selatan, alamat Jln. MHD. Tohir Daulay Kelurahan Kantin Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan bersama temannya IH alias KANDAR, (30) penduduk Jln. SM. Raja Gg. Muhammadiyah Kelurahan Wek. V Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan ditangkap didepan City Walk setelah sebelumnya terjadi kejar kejaran.
Dari mereka ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis shabu dgn berat 0, 19 gr (nol koma sembilan belas gram), 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Supra warna Biru Nopol : BB 5164 HB (plat merah).
Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna penyelidikan lebih lanjut. (rts/red)