Padangsidimpuan (Pewarta.co) Kepala desa pemberhentian terhadap perangkat desa di Wilayah hukum Kota Padangsidimpuan. Hal tersebut mendapat protes karena diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang jelas diantaranya di Kecamatan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan,
Mereka yang diberhentikan itu di antaranya, Zul Efendi, diberhentikan dari jabatan Kaur Pemerintahan, dan Plt sekdes 2016/2017. Muklis juga diberhentikan dari jabatan Kaur Pembangunan, Raja Halomoan menjabat sebagai Kaur Umum, ketiganya bertugas di Desa Singali dan dinon-aktifkan oleh kepala desa setempat.
Di Desa Tinjoman, Ondolan Pane diberhentikan sebagai Kepala Dusun 1. Jakpar Rambe (Kaur Pembangunan); Ali Damro (Kaur Umum); Yusnaini (Kepala Dusun 3); Malim Siregar (Kaur Pemerintahan). Mereka diberhentikan oleh kepala desa setempat.
Kepada wartawan, mereka mengaku tidak mengetahui alasan pemecatan tersebut.
“Tiba-tiba kami sudah dapat surat pemecatan tanpa ada kesalahan,” ujar Zul Effendi, salah seorang perwakilan dari mereka.
Anehnya, surat pemecatan itu diberikan tidak melalui prosedur administrasi, hanya dibuat di depan rumah saja. “Kami minta kepada pihak terkait agar bisa memberikan alasan pemecatan tersebut” ujar mereka. (Rts/red)