Medan (Pewarta.co) – Sejak tahun 2018, A warga Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, telah puluhan kali melakukan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur, RHN (10) dan BN (8) dengan cara menyuruh keduanya mengisap kemaluan pelaku.
Aksi bejat pelaku terungkap saat kedua korban mengatakan kepada orangtuanya, bahwa mereka sering disuruh A mengisap kemaluanya.
Mendengar pengakuan kedua anaknya, Juni J Pohan bersama Kepala Desa setempat , Nuraidi mendatangi rumah A untuk mempertanyakan langsung akan perbuatanya.
Dihadapan Kepala Desa, pelaku mengakui sudah sering menyuruh kedua korban untuk mengisap dan onanikan kemaluannya.
Pengakuan pelaku itu direkam melalui video HP oleh keluarga korban, yang mengatakan ia sering menyuruh kedua korban datang ke rumahnya. Setiba di rumah, pelaku menyuruh keduanya mengisap dan onanikan kemaluannya.
Tak hanya di rumah pelaku, di Mesjid sekitar rumah pelaku juga, sering di jadikan tempat untuk melampiaskan nafsu bejatnya kepada kedua korban.
Bukannya malu, orang tua pelaku seakan membela anaknya dan mengatakan kepada orangtua korban, sudah kalian laporkan saja ke kantor polisi. “paling 4 bulan dia ditahan” .
Tak terima kedua anaknya dicabuli pelaku berulang kali selama 2 tahun. Juni J Pohan melaporkan pelaku ke Polsek Suggal, Sabtu (22/8/2020) pukul 14:30 wib sebagaimana yang tertera dalam STTPL/912/K/VIII/2020/SPKT/POLSEK SUNGGAL.
Anehnya Kanit Reskrim Polsek Sunggal Iptu Budiman Simanjuntak enggan menjawab kompirmasi pewarta.co yang dilayangkan melalui whast app pribadinya.
Orangtua korban meminta kepada Polsek Sunggal untuk menangkap pelaku dan berharap hukum di negara ini tegak seadil adilnya dengan menghukum pelaku seberat beratnya.
” Saya berharap pelaku dihukum seberat beratnya. Hukuman mati pas buat pelaku yang tega melakukan itu kepada kedua anak ku berpuluhan kali” kata Juni. (tim/red)