• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Rabu, 4 Oktober 2023
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
Informasi Berita Terbaru dan Terkini
No Result
View All Result
Home News Hukum

Sedang Asyik Nyabu, 2 Sekawan Ditangkap Polisi

by NiahLubis
Selasa, 11 Juli 2017
in Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Indra Kana (32) penduduk Jalan Binjai KM 10,2 Nomor. 203 Desa Payageli Kecamatan Sunggal Deliserdang dan rekannya Aji Akbar warga Jalan Binjai KM 10,5 Gang. Batok Desa Payageli, Kecamatan Sunggal Deliserdang harus berurusan dengan Kepolisian Sektor Medan Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini kedapatan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah lokasi seputar tempat tinggalnya.

bacajuga

Jual Sabu, Ibu dan Anak Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

Warga Tembung Pengedar Sabu Dituntut 6,3 Tahun Bui

Polda Sumut Ringkus Pengedar Sabu di Jalan Williem Iskandar

“Jadi, para tersangka diamankan setelah petugas menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang lokasi tersebut kerap dijadikan peredaran dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kepala Kepolisian Sektor Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri S.IK ketika dikonfirmasi Selasa, (11/7/2017).

Dijelaskannya, dari kedua tersangka, polisi menyita klip kecil sabu dan alat hisap yang masih berisi sabu.

“Keduanya diamankan saat tengah asyik mengkonsumsi barang haram tersebut,” jelas mantan Kepala Unit Ekonomi Satreskrim Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini.

Alumnus Akpol tahun 2004 ini menambahkan, usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal guna menjalani proses hukum selanjutnya. “Keduanya dijerat dengan Undang – undang Nomor. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tambahnya. (red)

Previous Post

Polda Sumut Peringa­ti HUT Bhayangkara Ke-71

Next Post

Pisah Sambut Kapolsekta Medan Area Dari Kompol M. Arifin, SH Kepada Kompol Hartono, SH,

Related Posts

Nasional

Polri Gelar Operasi Tribrata Agung Amankan KTT AIS di Bali, 4.083 Personel Dikerahkan

Rabu, 4 Oktober 2023
Medan

Penuh Haru, Kanwil Kemenkumham Sumut Lepas Pimpinan Lama dan Sambut Pimpinan Baru

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Penyambutan Kapolresta Deli Serdang Baru dan Giat Pisah Sambut Kapolresta Deli Serdang

Rabu, 4 Oktober 2023
Nasional

Polri Campus Creator Competition 2023 Jadi Ajang Generasi Muda Berkreasi

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Viral! Bos Gudang Truck di Percut Brondong Peluru Dihadapan Warga

Rabu, 4 Oktober 2023
Sumut

Hari ini Pilkades Serentak di Paluta, Sebanyak 389 Personel TNI/Polri Mengamankan

Rabu, 4 Oktober 2023
Please login to join discussion
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2023 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani