• Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Pasang Iklan
Kamis, 2 Februari 2023
pewarta.co
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • HOME
  • Medan
  • Sumut
  • RIAU
  • Aceh
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Internasional
  • Sport
  • Advertorial
No Result
View All Result
pewarta.co
No Result
View All Result
Home News Hukum

Security Ditikam Hingga Tewas, Tempo 2 Jam, Polsek Delitua Tangkap Pelaku

oleh NiahLubis
Rabu, 12 Juli 2017
Rubrik: Hukum, Medan, Nasional, Sumut
0
VIEWS
FacebookTwitterWhatsappLineWechat

Medan (pewarta.co) – Hanya karena tidak di beri uang “PS” alias uang keamanan, Wiwin Sinuhaji (37), nekat menikam Morina Sitepu (20), rekannya sendiri, warga Jalan Pintu Air Medan Johor.

Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna dalam keterangan persnya, Selasa (11/7/2017) mengatakan, pelaku ditangkap 2 jam pasca kejadian.

bacajuga

Ketua DPRD Medan Jenguk Security Korban Kerusuhan Unras

Bangun Tikam 3 Pria, Satu Kritis Usus Terburai

Hitungan Jam, Polisi Bekuk Pembunuh David Di Tanahkaro

Diterangkan Kapolsek, peristiwa itu terjadi pada Senin (10/7/2017) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat itu, pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban ini datang ke lokasi perumahan Bena Garden untuk meminta uang PS kepada sopir truk pengangkut material perumahan, tempat korban bekerja sebagai security alias penjaga keamanan.

Saat salah satu truk keluar dari lokasi perumahan usai bongkar muatan material, pelaku meminta uang kepada sopir truk, namun sang sopir truk tidak menyanggupi.

Melihat kejadian itu, korban Morina Sitepu bersama rekannya bernama Ucok datang dan langsung memarahi pelaku, hingga sempat terjadi cekcok mulut. Warga yang melihat peristiwa itu sempat melerai, namun pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian dan mengambil sebilah pisau berukuran 25 cm yang di selipkan di pinggannya.

Pelaku kemudian kembali menemui korban dan langsung menghujamkan pisau tersebut ke dada (ulu hati) korban hingga terkapar bersimbah darah.

Korban sempat di bawa warga ke rumah sakit terdekat, namun nyawanya tidak bisa diselamatkan.
Usai menikam korban, pelaku kemudian melarikan diri.

“Usai menikam korban, timsus Polsek Delitua berhasil menangkap pelaku dari tempat persembunyiannya di Sibiru-biru.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara minimal 20 tahun atau maksimal hukuman mati,” pungkas Wira. (Dedi)

Berita Sebelumnya

Gempa Tak Terasa di Samosir

Berita Selanjutnya

Kantong Plastik di Tumpukan Sampah Menangis, Ternyata Isinya Bayi Masih Bertali Pusar

BeritaLainnya

Hukum

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Pekanbaru

Pengungkapan Terbesar, Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu Dan Bekuk 5 Pelaku

Rabu, 1 Februari 2023
Sumut

Kapolres Pimpin Pelepasan Wisudawan Purna Bakti Personel Tanjungbalai

Rabu, 1 Februari 2023
Medan

Kapolda Sumut : Persiapan F1H2O Danau Toba Sudah 87 Persen

Rabu, 1 Februari 2023
Please login to join discussion
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023

Dituding Memonopoli Narkoba dan Judi di Medan Denai, Guntur Syahputra Membantahnya dan Lakukan Upaya Hukum

Rabu, 1 Februari 2023
Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed

.google-maps {
position: relative;
padding-bottom: 75%; // This is the aspect ratio
height: 0;
overflow: hidden;
}
.google-maps iframe {
position: absolute;
top: 0;
left: 0;
width: 100% !important;
height: 100% !important;
}

Office :
Jl. Medan Area Selatan No 282/37B, Sukaramai I, Kec. Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara 20216
Telepon : 061 4291 3443
Email : redaksipewartaco@gmail.com / redaksi@pewarta.co


Location



KANAL BERITA

  • Aceh
  • Advertorial
  • Aneka Ragam
  • Asahan
  • Batubara
  • Binjai
  • Bisnis
  • Dairi
  • Deli Serdang
  • Ekonomi
  • Foto
  • Healthy
  • Hukum
  • Humbahas
  • Internasional
  • Jakarta
  • Jambi
  • Jatim
  • Jawa Barat
  • Karo
  • Labuhan Batu
  • Labura
  • Labusel
  • Langkat
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • News
  • Nias
  • Padang
  • Padang Lawas
  • Padang Lawas Utara
  • Padang Sidempuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua
  • Pekanbaru
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Polisi Kita
  • Politik
  • Rantau Prapat
  • Riau
  • RIAU
  • RIAU
  • Samosir
  • Selebrity
  • Semarang
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sport
  • Sumut
  • Surabaya
  • Tak Berkategori
  • Tanjung Balai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebing Tinggi
  • Teknologi
  • Toba
  • Tokoh
  • Video

BERITA TERBARU

PTPN IV dan PN Simalungun Rampas Tanah Rakyat Desa Bahkisat

Rabu, 1 Februari 2023

Ini Harga Pertamax Turbo dan Pertamina Dex di Sumut Mulai 1 Februari 2023

Rabu, 1 Februari 2023

Wakil Bupati Asahan Melantik Sejumlah Pejabat Administrator, Pengawas dan KTU Puskesmas

Rabu, 1 Februari 2023
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Pedoman Cyber

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Politik
  • Sumut
    • Asahan
    • Tapanuli Utara
    • Batubara
  • RIAU
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Sport
  • Selebrity
  • Pendidikan
  • Polisi Kita

Copyright © 2021 Pewarta.Co All Right Reserved | PT. Zaki Angkasa Hamdani