Medan (pewarta.co) – Iskandar alias Agam (49) terdakwa penyebar konten bermuatan judi dituntut jaksa 1,5 tahun penjara. Tuntutan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/11).
Dalam nota tuntutannya, jaksa menilai perbuatan warga Jalan Sei Tuntung Baru, Medan Baru melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Menuntut, meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Iskandar alias Agam, selama 1 tahun 6 bulan,” tegasnya.
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.
Mengutip dakwaan, terdakwa ditangkap oleh dua petugas dari Polrestabes Medan, di Jalan Sei Tuntung Baru, Medan Baru, pada 18 Juli 2024. Saat itu, terdakwa sedang duduk dan baru selesai menjual angka tebakan judi togel macau dan sidney.
Terdakwa menerina pesanan angka tebakan judi togel dari pembeli, melalui situs terdakwa di akun www.alexistogel.com dan mendapatkan keuntungan 15 persen.
Apabila angka tebakan togel yang dipasangkan oleh pemain 2 angka dikali dengan kelipatan Rp2.000 kena, maka bandar judi akan memberikan hadiah sebesar Rp160.000.
Apabila angka tebakan togel yang dipasangkan oleh pemain 3 angka dikali dengan kelipatan Rp2.000 kena, maka bandar akan memberikan hadiah sebesar Rp1.600.000.
Apabila angka tebakan togel yang dipasangkan oleh pemain 4 angka dikali dengan kelipatan Rp2.000 kena, maka bandar akan memberikan hadiah sebesar Rp12.000.000. (red)