Medan (pewarta.co) – Satu dari tiga pelaku pencurian kabel milik PT. Telkom diamankan Tim Reskrim Polsek Medan Tuntungan, Jumat (7/1/22) sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka Juan Bangun (36) warga Jalan Pinus 14 nomor 7 kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan ini sebelumnya diringkus oleh Tim Patroli Aset dari PT. Telkom Indonesia TBK Medan saat sedang menggali dan memahat kabel dalam tanah yang berada di pinggir Jalan Tembakau Raya Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Jumat (7/1/22) sekira pukul 23.30 WIB.
Dari tersangka ditemukan 1 buah cangkul, 2 buah tembilang, 1 utas tali tambang, 1 sekop, 1 parang bergagang besi, 1 martil, 1 batu asah, 1 gancu, 1 pisau cater, kabel tanah isi tembaga lebih kurang 5 meter serta satu unit sepeda motor yamaha mio BK 2088 AFS. Sedangkan dua pelaku lagi masih diburon.
Data yang diterima dari kepolisian, Jumat (7/1/22) siang, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat. Awalnya, pada Kamis (6/1/22) sekira pukul 23.30 WIB, tersangka bersama dua temannya masing-masing Rifat (DPO) dan Ivan Tarigan (DPO) menggali kabel milik PT. Telkom Indonesia TBK yang tertanam di dalam tanah kawasan Jalan Tembakau Raya Perumnas Simalingkar, kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Dimana di lokasi yang sama juga sedang ada pengorekan parit untuk mencegah terjadinya banjir.
Selagi tersangka dan kedua temannya sedang beraksi, Tim Patroli Aset dari PT. Telkom Indonesia TBK Medan yang lagi patroli melintas di lokasi kejadian melihat keberadaan ketiganya menggali dan memahat kabel untuk ditarik.
Kemudian Tim Patroli Aset dari PT. Telokm Indonesia TBK Medan yang pada saat itu berjumlah 5 (lima) orang dengan mengendarai Mobil Toyota Inova langsung menghentikan mobil dan berusaha mengamankan ketiga pelaku.
Saat berusaha diamankan oleh Tim Patroli Aset PT. Telkom, dua pelaku yakni Riat dan Ivan Tarigan berhasil melarikan diri, sedangkan tersangka Juan Sahputra Bangun berhasil diamankan. Selanjutnya, tersangka Juan Sahputra Bangun beserta barang bukti dibawa ke Kantor PT. TELKOM Indonesia TBK Medan di Jalan Prof. H.M. No. II Kel. Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan dan menghubungi Suwanto Nainggolan selaku Koordinator PT. Telkom Indonesia TBK Medan.
Tak lama kemudian Siwanto Nainggolan datang ke Kantor PT. Telkom Indonesia TBK Medan. Lalu, bersama dengan Tim Patroli Aset akhirnya membawa tersangka Juan Sahputra Bangun dan barang bukti ke Polsek Medan Tuntungan, Jumat (7/1/22) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Medan Tuntungan Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, SS ketika dikonfirmasi mengatakan, tersangka diamankan terkait kasus pencurian kabel milik PT. Telkom Indonesia TBK Medan di kawasan Jalan Tembakau Raya Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga, Kecamatan. Medan Tuntungan.
“Usai diperiksa secara intensif, tersangka kita jebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Tuntungan menunggu berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, sedangkan dua pelaku lagi masih kita lacak,” ujar Ipda Christin.(red)