Padangsidimpuan (Pewarta.co) – AS alias R (30) diduga kerap melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Padangdimpuan (28/3/2019) pukul 23.00 wib di salah satu warung yang berada di depan Mesjid Raya Al-Abror Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Padangsidimpuan Iptu Maria Marpaung SE, Kamis (28/3/2019).mengatakan telah menyita barang bukti satu unit Sepeda Motor merk Honda Beat warna biru putih, buatan tahun 2017 dimana body sepada motor tersebut sudah dipreteli pelaku dengan menggantikannya dengan warna hitam merah.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Ujar Maria. (Rts/red)