Tanjungbalai (pewarta.co) – Satpol Air Polres Tanjungbalai, membekuk dua penjual narkotika jenis sabu kepada nelayan pada Sabtu, 15 Februari 2020 di Peraian Tanjung Balai Asahan.
Kedua penjual sabu dimaksud adalah Sahrudi (32) warga Nelput Bagan Asahan, Dusun 4 Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan dan Abdi Naqli Sitorus (18) warga Sentosa, Dusun 3 Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
“Dari kedua tersangka diamankan barang bukti delapan klip narkotika jenis sabu, uang tunai Rp145.000, satu unit bot/sampan kaluk, tanpa nama, mesin dompeng 6 HP, plastik assoy warna hijau muda, pipa kecil jenis plastik dan senter kecil,” kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK.
Lanjut dikatakan Kapolres bahwa kedua ditangkap Tim Regu II Kapal Patroli KP II 1014 yang mendapat informasi bahwa ada orang yang menjual narkotika jenis sabu kepada nelayan yang hendak berlayar ke laut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 yang tidak mau kehilangan targetnya kemudian melaksanakan patroli dan pengintaian terhadap satu boat yang sedang merapat ke kapal apung nelayan di Beting Kepah Kuala bagan Asahan.
“Hasilnya, kedua tersangka ditangkap Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 yang sedang merapat ke kapal apung di Beting Kepah Kuala Bagan, Kabupaten Asahan. Sementara, satu temanya berada di sampan karena tim mencurigai gerak gerik penumpang boat yang naik ke kapal apung tersebut,” urai AKBP Putu.
Selanjutnya, Team Regu II Kapal Patroli KP II 1014 merapat dan naik ke kapal apung ikan tersebut dan menyergap seseorang yang dicurigai yang baru saja naik ke atas kapal apung. Lalu petugas Sat Polair menggeledah orang tersebut dan ditemukan dari kantong celananya tujuh bungkus plastik bening yang berisikan bungkus sabu seberat 0,45 gram.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” pungkas AKBP Putu. (Dedi/Red)