Tapsel (Pewarta.co)-Satres narkoba Polres Tapsel mengamankan Ranto Bangun Panjaitan (31) Karyawan PTPN III PKS Hapesong, Alamat Desa Simatohir Kecamatan Angkola Sangkunur KabupatenTapsel akibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Dari tersangka diamankan Barang Bukti Shabu seberat 0,4 gram dan 1 (satu) buah Handphone Merek Oppo Warna Hitam. Penangkapan Ranto berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran Norkotika di Desa Simatohir Kec Angkola Sangkunur Kab Tapsel kemudian petugas Langsung mendatangi tempat yang di maksud dan melakukan penyelidikan. Petugas mendapat informasi bahwa ada warga Desa Simatohir Kec. Angkola Sangkunur Kab. Tapsel membeli Narkotika di daerah Padangsidimpuan kemudian setelah mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap Ranto Bangun Panjaitan, Kamis (16 Januari 2020) sekira pukul 23.00 Wib di Desa Parsalakan Kecamatan Angkola Barat .
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rts/Red)