Padangsidimpuan (Pewarta.co) – Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna,SH.SIK.MH didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Jasama H Sidabutar, SH, KBO Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, SH, Kasi Humas AKP K Sinaga, SH, dan lainnya melalsanakan Konperensi Pers terkait penangkapan 9 orang tersangka terkait kasus Narkoba dan salah satu diantaranya diberikan hadiah timah panas karena mencoba melawan petugas.
Kapolres Padangsidimpuan, di hadapan wartawan mengatakanuntuk kasus pengungkapan narkotika jenis sabu dalam rangkaian peristiwa pidana ini, ini ada 3 Laporan Polisi (LP). Kejadian yang pertama, terjadi pada Senin (19/8/2024) lalu.
Adapun kronologisnya, kata Kapolres, pengungkapan ini, berawal dari informasi masyarakat. Di mana, dari informasi tersebut menyatakan bahwa salah satu pelaku kejahatan narkotika akan melakukan transaksi narkoba inisial, D.
“Dari informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, mengamankan D berikut barang bukti sebanyak 0,81 Gram sabu,” ungkap Kapolres.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil amankan perantara dalam kasus ini berinisial, P. Dari P, Tim Opsnal menyita barang bukti Handphone dan uang tunai Rp100 ribu.
“Nah, dari perantara (P) ini, kita kembangkan ke bandarnya. Yang mana, bandarnya ini inisial, F,” imbuh Kapolres.
Selain mengamankan F, lanjutnya, Tim Opsnal juga menyita barang bukti narkotika sebanyak 0,67 Gram sabu, Handphone, dan uang tunai Rp200 ribu.
Saat penangkapan berlangsung, F tengah bertransaksi narkotika dengan R. Alhasil, Tim Opsnal juga turut mengamankan R.
Dari 4 orang tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan mendalam. Dan dari hasil penyelidikan, ternyata masih ada bandar lainnya berinisial, A.
A merupakan residivis 6 tahun pidana penjara atas kasus narkotika dan keluar dari penjara tahun 2023.
Kemudian, Tim Opsnal melakukan upaya paksa terhadap, A. Dari tangan A yang merupakan jaringan antar Kabupaten ini, Tim Opsnal menyita barang bukti sebanyak 27,38 Gram sabu.
“Dan pada saat penangkapan, ada upaya (A) melakukan perlawanan terhadap petugas Kepolisian. Sehingga, terhadap yang bersangkutan, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Kapolres.
Selanjutnya, terkait kasus narkotika jenis ganja, dalam kurun waktu beberapa pekan terakhir, pihaknya memaparkan beberapa laporan polisi. Adapun pelakunya, urai Kapolres, antara lain inisial H dan I, keduanya saling berteman.
Penangkapan H dan I ini, berdasarkan informasi dari masyarakat. Modus dari H dalam mengedarkan ganja yaitu dengan meminta seseorang mengirim paket narkotika lewat jasa pengiriman.
Tetapi, orang yang H mintai tolong untuk mengirimkan ini tidak tahu, bahwa paket tersebut berisi ganja.
Peristiwa ini bisa terungkap, menurut Kapolres, atas kecurigaan pihak jasa pengiriman. Sehingga, pihak jasa pengiriman melapor ke Polisi. Dan Tim Opsnal turun, melakukan penyelidikan dan pemiliknya mengarah kepada H.
Kemudian pihaknya mengecek kebenaran informasi itu dan berhasil menemukan dari keduanya sebanyak 10 ball dengan berat lebih kurang 10 Kg narkotika jenis ganja. Dari H dan I, Tim Opsnal juga menyita Handphone.
Selain itu, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial IH. Dari IH, Tim Opsnal mengamankan sebuah kantong plastik berisi 1 bal atau lebih kurang 1.030 Gram ganja.
Selanjutnya, Tim Opsnal juga mengamankan tersangka lain inisial, A dengan barang bukti 10 bungkus kertas nasi yang kuat dugaan berisi narkotika jenis ganja seberat 13,72 Gram, serta uang senilai Rp33 ribu, dan sebuah kantong plastik warna putih.
“Dari dua kasus narkotika jenis ganja itu, ada 6 laporan polisi. Terhadap kasus ini, masih dalam tahap penyidikan,” rinci Kapolres.
Sebelumnya, khusus tersangka H, menurut Kapolres sampai saat ini masih tersandung kasus narkotika di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan dengan modus yang sama.
“Untuk sementara, pengakuan H baru sekali melakukan hal tersebut. Namun, hasil koordinasi dari Penyidik di Polres Tapsel ada tersandung kasus yang sama di sana. Sehingga ini masih kita dalami,” beber Kapolres.
“Terhadap para tersangka, kami jerat Pasal 114 dan Pasal 112 KUHPidana. Untuk Pasal 114 ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Kemudian, kami kumulatifkan dengan Pasal 112 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,” tambah Kapolres.
Dalam kesempatan ini, Kapolres menegaskan bahwa pengungkapan narkotika ini, sesuai atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F, SIK, MH, bahwa narkoba ini sangat meresahkan masyarakat luas dan menghancurkan generasi penerus bangsa.
Sehingga, Polres Padangsidimpuan tidak akan main-main dengan para pengedar atau bandar narkoba.
Ia menghimbau masyarakat, jika ada mengetahui terkait informasi kejahatan narkotika, bisa hubungi Polres Padangsidimpuan langsung melalui Call Center 110.(Rts/red)