Padangsidimpuan( Pewarta.co) – Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan menangkap lima pria terkait kasusnya tindak Kelima tersangka bertempat tinggal di Kota Padangsidimpuan, yakni, DSL (27) oknum polisi bertugas di Sat Sabhara Polres Tapanuli Selatan. Alamat Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Selanjutnya, NR alias Nasar (40) warga Perumahan Sabungan, Kelurahan Sabungan, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru. APN (24) pekerjaan wiraswasta, warga Jalan KH Zubair Ahmad, Gg Man, Kelurahan Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara. RL alias Kancil (37) warga Pasar Impres Sadabuan Gg. PUD, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, dan WAN (30), warga Jalan Ompu Toga Langit, Kelurahan Losung Batu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Hilman Wijaya lebih lanjut menerangkan, barang bukti yang didapat satu buah plastik klip transparan sedang berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 1,46 (satu koma empat enam) gram merupakan milik tersangka RS alias Kancil.
Sementara, dua buah plastik klip transparan kecil berisi narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,41 (nol koma empat puluh satu) gram milik tersangka WAN dan DSL.
Selanjutnya, dua buah kaca pirek berisi narkotika golongan I jenis sabu milik tersangka DSL, APN dan NR fitambah lima buah alat hisap sabu, satu (satu) unit timbangan elektrik merek GHL milik tersangka RL alias Kancil. Satu unit handphone, empat bungkus plastik klip transparan kecil serta dua puluh buah sedotan kecil milik tersangka RS alias Kancil,” urai Kapolres Padangsidimpuan Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut kelima pria beserta barang bukti diamankan fi Polres Padangsidimpuan (Rts/Red)