Padangsidimpuan (Pewarta.co) –SR (36) warga jalan Sutan Panindoan, Kampung Selamat, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan yang diduga memiliki narkoba jenis sabu ditangkap Sat Reskrim Narkoba Polres Padangsidimpuan diduga memiliki narkoba jenis sabu.
Pria ini diamankan di sebuah lokasi, tepatnya di Jalan Mangaraja Enda Harahap, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Psp Utara, Kota Padangsidimpuan pada Rabu 24 Juli 2019 sekira pukul 20.00 Wib.
“Dari penyelidikan dan penggeledahan terhadap SR petugas berhasil mengamankan satu bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika golongan 1 jenis sabu seberat 0,18 gram,satu unit sepeda motor Satria FU merk Suzuki warna merah tanpa TNKB,” kata Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Charles Jhonson Panjaitan Kamis (25/7/2019)
Charles mengatakan pengungkapan kasus ini berawal Rabu (24/7/ 2019) saat pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di salah satu ruas Jalan Mangaraja Enda Harahap diduga sering dilakukan transaksi jual beli narkotika.
“Pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Uuar Charles. (rts/red)
Facebook Comments