Padangsidimpuan (Pewarta.co) – AAS alias Roy (34) ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan lantaran diduga memiliki narkoba jenis daun ganja. Penangkapan pria ini berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar, bahwa ada seorang pemuda yang dinilai sudah sangat meresahkan, karena diduga sering menkonsumsi narkoba jenis ganja.
Mendapat laporan tersebut Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melajukan pengintaian dan akhirnya ASS ditangkap di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (19 /6/2019) sekira pukul 01.00 Wib.
Kasatresnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Charles Jhonson Panjaitan SH mengatakan anggota Satnarkoba ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok sampoerna yang berisikan satu bungkus kertas nasi diduga berisi narkotika gol I jenis ganja seberat 1,56 gram, bersama 12 lembar kertas tik-tak sebagai kertas pembalut barang bukti tersebut.
“Pelaku sudah kami minta keterangan dan selanjutnya penyidik masih melakukan BAP dan interogasi untuk mengetahui dari mana ia memperoleh dan mendapatkan daun ganja tersebut terduga pelaku terancam dikenakan pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasat Resnarkoba. (Rts/red)