Padangsidimpuan (Pewarta.co) – ARL (17), seorang pemuda di Kota Padangsidimpuan diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padangsidimpuan dijalan S.Raja,Sitamiang Jumat (21/6/2019) sekira pukul 22.00 Wib karena diduga kedapatan memiliki satu paket narkoba jenis sabu, Jumat 21 Juni 2019 sekira pukul 22.00 Wib.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya S.IK.MH melalui Kasatresnarkoba AKP CJ Panjaitan SH mengatakan, penangkapan terhadap ARL berawal dari informasi dari masyarakat yang memberitahukan bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu dan sedang berada di Jalan SM. Raja Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.
Atas info tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan serta melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial ARL.
“Ketika melakukan penggeledahan, petugas melihat adanya gerak gerik yang mencurigakan dari pemuda tersebut,” ucap Panjaitan.
Dikatakan Panjaitan, untuk mengelabuhi aparat kepolisian, pemuda tersebut pun menyimpan barang diduga narkoba jenis sabu di dalam casing HP miliknya, lalu kemudian menggenggamnya agar tak diketahui petugas
“Pada saat itu juga, dari penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal bening diduga sabu,” tutur Kasat.
Atas temuan tersebut, kata Panjaitan, selanjutnya tersangka bersama barang bukti tersebut dibawa menuju Mapolres Padangsidimpuan guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (Rts/red)