Padangsidimpuan ( Pewarta.co) -MSD (35), warga Jalan Kenari, Kelurahan Kantin, Kecamatan Sidimpuan Utara, Kota Padang Sidimpuan berhasil diamankan Satnarkoba Polres Padangsidimouan.Dari tersangka diamankan narkoba.
yang dijadikan barang bukti yaitu 1 bungkus plastik transparan ukuran kecil berisikan narkotika diduga jenis sabu 0,18 gram. 1 bungkus kertas nasi warna cokelat berisi ganja seberat 2,07 gram, dua buat alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis.
Kapolres Padang Sidimpuan AKBP Hilman Wijaya SIK, MH, melalui Kasatres Narkoba AKP Charles Jhonson Panjaitan, SH mengatakan penangkapan tersebut atas informasi warga.
“Sabtu (25/1/2020), sekitar pukul 23.00 WIB petugas menciduk tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tersangka sering terjadi penyalahgunaan narkotika, sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.“Ujar Kasat.
Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti masih diamankan Polres Padang Sidimpuan. (Rts/Red)