Padangsidimpuan (Pewarta.co) – EI (45) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT),warga Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ditangkap Satnarkoba Polres Padangsidimpuan di salah satu Loket Angkutan Umum di Padangsidimpuan karena dianya diketahui sebagai Kurir .
Informasi yang didapat dari Polres Padangsidimpuan ,Kamis(16/01/2025) IRT tersebut ditangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat adanya seorang Ibu Rumah Tangga yang membawa narkoba ke Kota Padangsidimpuan dari Tanjung Balai. Mengetahui info tersebut Petugas mendatangi beberapa Loket Angkutan Umum dan EI yang nekat menjadi kurir narkotika jenis sabu tersebut berhasil ditangkap di salah satu Loket di Jalan Raja Inal Siregar, Rabu (15/1/2025), sore.
“Saat itu tersangka duduk di samping supir.Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kemudian mendapati 1 bungkus yang diduga berisikan narkoba jenis sabu yang disimpan tersangka di pakaian dalamnya” ungkap Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Wira Prayatna melalui kasihumas AKP K Sinaga SH kepada wartawan.
Saat diintrogasi, tersangka mengaku barang haram dengan berat 49,09 gram tersebut rencananya akan diantar ke seorang pengedar dengan panggilan Cece di Kota Padangsidimpuan. Tersangka juga mengaku akan mendapat upah Rp1 juta rupiah jika barang haram tersebut sampai ke tangan si pemesan.
“Saat ini, tersangka dan barang bukti 1 bungkus yang diduga berisikan narkotika sabu, uang tunai Rp480 ribu dan 1 unit ponsel telah diamankan di Mapolres. Bahkan, tersangka saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif,” pungkasnya.
Kasihumas Polres Padangsidimpuan AKP K Sinaga menegaskan, Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres Padangsidimpuan.
“ Kami dari Polres Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus memerangi peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan”
“ Menindaklanjuti perintah Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr Wira Prayatna dan Bapak Kapolda Sumatera Utara, Tidak ada tempat dan ruang bagi para pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di wilayah Hukum polres Padangsidimpuan ,” tegas AKP K Sinaga.
EI seorang Wanita selaku kurir narkoba akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, petugas saat ini masih menyelidiki siapa orang pemesan barang haram tersebut (Rts/red)