Medan (pewarta.co) – Petugas Sat Lantas Polrestabes Medan mengamankan lima pelaku tindak percaloan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Jalan Adinegoro, Kecamatan Medan Timur, Sabtu (1/4/2017).
Untuk pengusutan lebih lanjut, kelima calo tersebut diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kelima calo itu diamankan berdasarkan keluhan masyarakat yang resah dengan keberadaan calo di seputaran Kantor Sat Lantas Polrestabes Medan.
“Dari hasil penyelidikan kita berhasil mengamankan lima calo SIM di tempat pengurusan surat kesehatan dan di depan mako Polrestabes Medan,” ungkap Kanit Reg Ident Sat Lantas Polrestabes Medan, AKP Umar, SH.
Kelima calo SIM tersebut adalah, Reymond Syahputra (34) warga Jalan Asrama Kowilha, Blok J2, Francis Sinaga (44) ditangkap didepan klinik bersama. Kemudian Abder Rasul (Acun), Wiyono (Ajan, Jack) dan Ridwan Zuhri alias Iwan Mangkok.
“Para pelaku calo yang diamankan sering melakukan penipuan kepada peserta uji kompetensi SIM,” beber Ali Umar.
Dijelaskan Umar, setelah diintrogasi mereka tidak dapat memberikan identitas dan mengakui kalau pernah melakukan penipuan.
“Saat ini kelima calo sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Umar seraya mengimbau masyarakat untuk tidak mengurus SIM kepada calo. Sebab sudah banyak korban tertipu oleh keberadaan calo SIM tersebut.
“Kita berkomitmen akan terus merazia dan menertibkan calo di seputaran Sat Lantas Polrestabes Medan. Bahkan kita minta kepada masyarakat untuk tidak mengurus SIM kepada calo,” pungkasnya. (red)